tirto.id - Libur nasional Mei 2021 tak hanya Lebaran, tetapi juga ada Hari Buruh, Waisak, dan Kenaikan Isa Almasih. Libur nasional dan cuti bersama Mei 2021 ini ditentukan oleh SKB 3 Menteri terbaru yang sempat mengalami revisi.
Semula, cuti bersama 2021 ditetapkan sebanyak 7 hari kemudian dipangkas menjadi 2 hari saja. Revisi cuti bersama 2021 ini dilakukan salah satunya karena kondisi COVID-19 di Indonesia belum membaik.
Daftar hari libur nasional Mei 2021 adalah:
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
Sementara itu, hari cuti bersama Mei 2021 adalah:
- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
Daftar Hari Libur Nasional 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;
8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. 25 Desember: Hari Raya Natal.
Daftar Cuti Bersama 2021
1. 12 Mei: Cuti Bersama Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
2. 24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Selain mengurangi cuti bersama 2021, pemerintah juga mengeluarkan larangan mudik Lebaran 1442 H. Aturan terkait larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Selama periode larangan tersebut, masyarakat dilarang melakukan mobilisasi dengan moda transportasi apapun. Larangan ini, ditetapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus corona COVID-19 di Indonesia, jelang Hari Raya Idul Fitri.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga telah menetapkan aturan pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Aturan tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Aturan lengkap Mudik Lebaran 2021 bisa di-download melalui link di bawah ini:
Link Download Aturan Mudik Lebaran 2021
Editor: Addi M Idhom