Menuju konten utama

Cara Melaporkan Kekerasan dalam Pacaran dan Lembaganya

Cara melaporkan kekerasan dalam pacaran bisa dengan menghubungi lembaga-lembaga yang bergerak dalam perlindungan terhadap perempuan.

Cara Melaporkan Kekerasan dalam Pacaran dan Lembaganya
Ilustrasi Kekerasan dalam Hubungan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kekerasan dalam pacaran atau dating violence dapat dialami siapa saja, khususnya perempuan.

Korban yang mengalami kekerasan dalam pacaran sangat disarankan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak atau lembaga berwenang.

Kasus kekerasan dalam pacaran sendiri cukup marak terjadi di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Badan Pusat Statistik (BPS) 42,7 persen perempuan yang belum menikah pernah mendapat kekerasan.

Sementara itu, menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), kekerasan dalam pacaran dapat terjadi pada remaja mulai usia 15 tahun.

Kekerasan yang terjadi pada korban dapat menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Sama seperti kasus kekerasan lainnya, kekerasan dalam pacaran merupakan tindak ilegal yang melawan hukum.

Di Indonesia, pelaku kekerasan dalam pacaran dapat diganjar dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tindakan yang Termasuk Kekerasan dalam Pacaran

Dikutip dari Justice, dating violence adalah tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang sedang atau pernah menjalin hubungan romantis dengan korbannya.

Tindak kekerasan dalam dating violence umumnya didasari motif yang berkaitan dengan hubungan tersebut. Sebagai contoh, pelaku merasa cemburu dengan pasangannya, sehingga melakukan serangan fisik dan verbal.

Contoh lainnya, individu yang mengancam mantan pasangannya untuk berbalikan jika tidak akan menyebarkan video atau foto telanjang pasangannya juga termasuk sebagai dating violence.

Selain serangan fisik, verbal, dan ancaman, tindakan yang termasuk dating violence juga termasuk penyerangan mental seperti gashlighting, kekerasan seksual, hingga penguntitan.

Menurut KemenPPPA, ada beberapa tindakan yang termasuk sebagai kekerasan dalam pacaran, yaitu:

  1. Kekerasan fisik seperti memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkeram dengan keras pada tubuh pasangan, dan serangkaian tindakan fisik yang lain.
  2. Kekerasan emosional atau psikologis seperti mengancam, memanggil dengan sebutan yang mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan, dan lainnya.
  3. Kekerasan ekonomi seperti meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan.
  4. Kekerasan seksual seperti memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual di bawah ancaman.
  5. Kekerasan pembatasan aktivitas oleh pasangan, seperti pasangan terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, hingga mudah marah, dan suka mengancam.

Cara Melaporkan Kekerasan dalam Pacaran

Cara melaporkan kekerasan dalam pacaran bisa dengan terlebih dahulu menghubungi lembaga-lembaga yang bergerak dalam perlindungan terhadap perempuan.

Salah satu lembaga yang bisa dituju korban kekerasan dalam pacaran adalah Komnas Perempuan. Melaporkan tindak kekerasan ke Komnas Perempuan bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

  1. Menghubungi call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
  2. Mengirimkan pengaduan ke e-mail pengaduan@komnasperempuan.
  3. Mengisi dokumen pelaporan melalui komnas perempuan di link formulir ini.

Perlu diketahui bahwa Komnas Perempuan tidak memberikan layanan perlindungan. Namun, laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan akan ditindaklanjuti dengan cara menghimpun data kebutuhan korban.

Jika data tersebut sudah lengkap, maka korban akan dirujuk ke lembaga-lembaga layanan terdekat sesuai dengan domisili dan kebutuhan korban kekerasan.

Meskipun sudah mengirimkan aduan kepada Komnas Perempuan, korban tetap disarankan untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110.

Daftar Lembaga Perlindungan Perempuan di Indonesia

Indonesia memiliki sejumlah lembaga yang bergerak dalam perlindungan terhadap perempuan. Lembaga-lembaga ini bisa dihubungi apabila mengalami kekerasan dalam pacaran.

Berikut daftar lembaga perlindungan terhadap perempuan di Indonesia sekaligus informasi kontaknya:

1. Komnas Perempuan

2. KemenPPPA

3. Lentera Sintas Indonesia

  • E-mail: info@lenteraindonesia.org
  • Instagram: @Lentera_id

4. Yayasan Pulih

  • E-mail: pulihfoundation@gmail.com
  • Call Center: 021-7884-2580

5. LBH APIK

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora