tirto.id - Pemerintah Indonesia telah menggelar vaksinasi COVID-19 lanjutan dosis ke-3 atau booster sejak 12 Januari 2022.
Masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan dua dosis primer secara lemgkap, diperbolehkan mendapatkan booster untuk meningkatkan antibodi terhadap virus corona penyebab COVID-19.
Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan RI, sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas Lansia dan penderita imunokompromais dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.
“Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya,” kata Menkes Budi, Selasa (11/1) secara virtual.
Kombinasi vaksinasi booster yang akan diberikan mulai tanggal 12 Januari 2022 sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, antara lain ;
Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.
Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.
“Ini adalah kombinasi awal vaksin booster yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada, dan juga hasil riset yang sudah disetujui oleh Badan POM dan ITAGI. Nantinya bisa berkembang tergantung kepada hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada,” ucap Menkes Budi.
Cara Daftar Vaksin Booster COVID-19 di PeduliLindungi
Via Ponsel
- Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel
- Log in dengan akun yang Anda dimiliki
- Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19"
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin'
Cara Daftar Vaksin Booster Lewat Situs Web PeduliLindungi
- Kunjungi situs PeduliLindungi di https://www.pedulilindungi.id/
- Masukkan nama lengkap beserta NIK
- Klik periksa
- Di halaman berikutnya akan tampil tiket vaksinasi dan status.
Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19
Bagi Anda yang akan melakukan vaksin booster wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2, lantas bagaimana cara cek sertifikat vaksin?
Berikut ini cara cek sertifikat vaksin dengan aplikasi PeduliLindungi
- Unduh aplikasi melalui Google Playstore atau IOS
- Dapat juga diakses melalui situs https://pedulilindungi.id/
- Lengkapi data diri, meliputi nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Centang kolom captcha “Im not a robot”
- Klik “periksa” dan status vaksin COVID-19 akan ditampilkan
- Pada tampilan menu, pilih menu “sertifikat vaksin”
- Klik nama yang tertera, maka akan muncul sertifikat vaksin COVID-19 yang siap diunduh.
Apabila dalam waktu tersebut sertifikat tidak tersedia, dapat menghubungi call center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
Aplikasi PeduliLindungi memperhatikan kerahasiaan data pribadi penggunanya. Data yang disimpan dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain.
Data hanya akan diakses bila pengguna tertular COVID-19 dan memerlukan bantuan dari petugas kesehatan.
Sertifikat vaksin juga dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp. Kementerian Kesehatan menyediakan fasilitas chat bot Whatsapp dengan nomor 0811 1050 0567.
Chat bot Whatsapp ini tersedia 24 jam. Berikut adalah cara menggunakannya:
- Buka aplikasi Whatsapp, dan mulai chat ke nomor 0811 1050 0567
- Klik “menu utama”, pilih sertifikat vaksin
- Masukkan nomor telepon yang terdaftar dalam PeduliLindungi
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke handphone
- Pilih “download sertifikat”, maka sertifikat akan muncul
- Apabila sudah melakukan vaksinasi COVID-19, maka akan memperoleh SMS dari nomor 1199, yang berisi pemberitahuan telah melakukan vaksinasi tahap pertama.
- SMS berisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua disertai dengan tanggal dan lokasi vaksin.
- Pesan tersebut juga berisi link yang nantinya dapat digunakan untuk mengakses sertifikat vaksin. Pengguna hanya perlu klik link tersebut dan mengunduhnya.
Editor: Yantina Debora