tirto.id - Cara aman menggunakan sertifikat vaksin COVID-19 perlu diketahui oleh warga sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kasus kebocoran data.
Sertifikat vaksin menjadi salah satu dokumen penting yang mesti dibawa oleh warga saat beraktivitas di luar rumah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Misalnya, saat hendak bepergian jarak jauh menggunakan angkutan umum atau ke pusat perbelanjaan.
Sertifikat vaksin menunjukkan status vaksinasi seseorang yang dapat dicek melalui platform Pedulilindungi. Dikutip dari situs Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19, Rabu (25/8/2021), pemanfaatan Pedulilindungi juga penting dalam penerapan PPKM menyusul dilaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat, salah satunya sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau area.
Satgas COVID-19 memaparkan, saat ini terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan Pedulilindungi dalam hal skrining, yaitu perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern, dan pasar tradisional), transportasi (darat, laut, udara), pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan), kantor/pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT), keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan), dan pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi).
Di sisi lain, dalam sertifikat vaksin tercantum sejumlah data pribadi warga yang wajib dijaga kerahasiaannya. Adapun informasi penting yang tercantum ialah nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, barcode ID, tanggal vaksin diberikan, informasi vaksinasi dosis ke berapa, merek vaksin yang diperlukan, dan nomor batch vaksin.
Oleh karena itu, menggunakan sertifikat vaksin tidak boleh sembarangan demi menjaga keamanan data pribadi. Berikut tips aman penggunaannya dari pakar keamanan siber seperti dikutip dari Antara:
1. Jangan Pamerkan Sertifikat
Baik dalam bentuk fisik maupun digital, meski sudah menutupi data pribadi yang tercantum di dalamnya, jangan pernah pamerkan sertifikat vaksin. Hanya tunjukkan sertifikat vaksin ke petugas saat diperlukan.
2. Pakai Pedulilindungi
Selalu gunakan aplikasi resmi dari pemerintah, yakni Pedulilindungi, saat mengakses sertifikat vaksin. Menggunakan aplikasi yang tidak jelas dapat mengancam keamanan data pribadi.
3. Tunjukkan Hanya ke Petugas
Tunjukkan sertifikat vaksin hanya ke petugas atau pihak yang berwenang saat dibutuhkan penggunaannya. Pihak yang memberikan syarat sertifikat vaksin pun wajib memastikan keamanan data dari sistem operasional mereka.
Sertifikat vaksin sendiri diterima warga setelah mereka divaksinasi baik dosis pertama maupun kedua. Sertifikat ini hanya bisa diakses melalui platform Pedulilindungi, baik itu berbasis web maupun aplikasi.
Untuk keperluan beraktivitas di luar rumah selama masa PPKM, warga bisa menunjukkan sertifikat vaksin tanpa perlu mencetaknya dengan memanfaatkan Pedulilindungi.
Cara mengaksesnya sangat mudah. Bila belum memiliki akunnya dapat mendaftar menggunakan email maupun nomor telepon. Berikut cara akses sertifikat vaksin di Pedulilindungi:
- Kunjungi situs Pedulilindungi di pedulilindungi.id
- Klik “Login/Register”
- Masukkan alamat email atau nomor telepon untuk login
- Klik ikon profil yang terletak pada pojok kanan atas
- Klik menu “Sertifikat Vaksin”
- Klik nama Anda
- Jika sudah divaksin, baik dosis ke-1 maupun dosis ke-2, akan ditampilkan sertifikat “Vaksin Pertama” maupun “Vaksin Kedua”
- Klik “Vaksin Pertama” untuk melihat sertifikat digitalnya
- Tunjukkan ke petugas saat diperlukan
Pedulilindungi juga dapat diakses melalui aplikasi di perangkat Android maupun iOS. Mengenai cara mengaksesnya kurang lebih serupa dengan cara akses melalui situs web.
Pemerintah saat ini terus menggenjot vaksinasi di Indonesia yang per 24 Agustus 2021 seturut data Satgas COVID-19 sudah ada 58.468.810 orang menerima dosis ke-1 dan 32.640.998 orang menerima dosis ke-2.
Pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720 orang yang dilakukan dalam 4 tahap sampai dengan Maret 2022 mendatang.
Editor: Yantina Debora