Menuju konten utama
Sidang Ferdy Sambo

Brigadir J Mengerang Kesakitan usai Ditembak Bharada E

Richard Eliezer mengaku menembak Brigadir Yosua sebanyak tiga hingga empat kali. Ia sempat melihat Yosua mengerang kesakitan usai insiden itu.

Brigadir J Mengerang Kesakitan usai Ditembak Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (kanan) menyapa pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Richard Eliezer atau Bharada E kembali dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kali ini, ia menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam kesaksiannya, Eliezer mengaku masih sempat melihat Yosua mengerang kesakitan sesaat setelah ia melepaskan tembakan kepada almarhum.

Mulanya, Eliezer menceritakan kronologi kejadian penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Ia mengaku diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Yosua.

"Bapak bilang 'woi kau tembak, kau tembak cepat' saya langsung keluarkan senjata saya langsung tembak," kata Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

"Berapa kali saudara tembak?" tanya hakim kepada Eliezer.

"Seingat saya 3-4 kali, Yang Mulia," jawab Eliezer.

"Kena bagian mana Saudara menembak?" tanya hakim.

"Saya enggak bisa pastikan, Yang Mulia," kata Eliezer.

"Setelah itu?" ujar hakim.

"Almarhum jatuh, Yang Mulia. Pada saat almarhum sudah jatuh, pak FS langsung maju," ucap Eliezer.

"Masih hidup enggak almarhum pada saat tertelungkup itu?"

"Pas jatuh ada suaranya, Yang Mulia," ujar Eliezer.

"Suaranya bagaimana? Kemarin kesaksian Saudara menyebut masih terdengar suara erangan dari korban?" tanya hakim kembali.

"Iya, masih 'aaaa' begitu. Baru Pak FS maju langsung kokang senjata langsung tembak ke arah almarhum," ungkap Eliezer menceritakan.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky