Menuju konten utama

Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Lukita Dihadirkan di Sidang

Bowo Sidik meminta agar Menteri Perdagangan Enggartiato Lukita dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap pengangkutan pupuk.

Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Lukita Dihadirkan di Sidang
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kedua kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Terdakwa kasus suap terkait pengangkutan pupuk dan penerimaan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso buka suara atas informasi yang nyatakan dirinya menerima gratifikasi dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Di dalam sidang, Politikus Golkar itu meminta agar Enggar dihadirkan ke sidang untuk bersaksi.

"Saya sampaikan bahwa untuk bisa menghadirkan saudara Enggar karena di BAP saya sebutkan Enggar," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (2/10/2019).

"Enggar yang dimaksud Enggar siapa?" tanya hakim.

"Enggartiasto, Menteri Perdagangan," jawab Bowo.

Bowo menjelaskan dirinya memang sempat mengaku adanya pemberian dana dari Enggar saat diperiksa penyidik. Namun penyidik meminta Bowo menyampaikan hal itu juga di dalam persidangan.

"Karena itu sudah masuk di dakwaan dan BAP [Berita Acara Pemeriksaan] saya, saya mohon JPU [Jaksa Penuntut Umum] bisa hadirkan," kata Bowo.

Sebelumnya beredar kabar Enggar merupakan salah satu pemberi gratifikasi untuk Bowo.

Politikus Nasdem itu disebut memberi uang kepada Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Beleid itu ditentang sejumlah fraksi saat itu.

Hal itu kemudian tertuang di dalam dakwaan terhadap Bowo. Dikatakan, anggota Komisi VI DPR itu menerima 200 ribu dolar Singapura selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Permendag Pedagangan Gula Kristal. Namun dakwaan itu tak menyebut nama Enggar.

Menanggapi permintaan Bowo tersebut, Jaksa KPK mengaku siap memanggil Enggar jika sudah ada ketetapan dari hakim. Namun Jaksa juga mengatakan kalau penyidik sudah 3 kali memanggil Enggar, tapi dia selalu mangkir.

"Karena saat itu yang bersangkutan bertugas ada keluar negeri 3 kali kalau tidak salah sehingga tidak bisa penuhi panggilan," ujar jaksa.

Baca juga artikel terkait SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz