Menuju konten utama

Bolehkah Puasa Sunnah Sebelum Ramadhan 2023 & Kapan Mulai Puasa?

Bolehkah puasa sunnah sebelum Ramadhan 2023? Apa hukum puasa sunnah menjelang bulan puasa? Ramadhan 1444 H dimulai tanggal berapa?

Bolehkah Puasa Sunnah Sebelum Ramadhan 2023 & Kapan Mulai Puasa?
Ilustrasi Buka Puasa Bersama. foto/istockphoto

tirto.id - Bolehkah puasa sunnah sebelum Ramadhan? Penentuan kapan mulai puasa 1 Ramadhan 1444 H akan dilakukan melalui sidang isbat Kemenag RI pada Rabu, 22 Maret 2023. Bagaimana jika seorang muslim ingin mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sunnah terlebih dahulu?

Berdasarkan data hisab berbagai lembaga seperti seperti Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), menunjukkan posisi hilal pada Rabu 22 Maret 2023 sudah memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Kapan Awal Puasa Ramadhan 2023 Menurut Perkiraan Hisab?

Dalam kriteria MABIMS yang diterapkan mulai tahun lalu, imkanur rukyat (visibilitas hilal) baru memenuhi syarat jika posisi hilal saat matahari terbenam mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Sementara itu, data hisab lembaga-lembaga di atas menunjukkan bahwa pada Rabu, 22 Maret 2023, hilal sudah berada di kisaran 7 derajat.

Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan baru kalender hijriah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal. Terdapat 3 kriteria khusus, yaitu telah terjadi ijtimak, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat terbenamnya matahari posisi bulan berada di atas ufuk.

Dalam hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, pada Selasa, 21 Maret 2023 sudah memasuki 29 Rajab 1444. Namun, pada petang di hari tersebut, ijtimak belum terjadi. Ijtimak baru berlangsung pada Rabu, 22 Maret, sehingga Rajab tahun ini, warga Muhammadiyah membulatkan bilangan hari jadi 30 hari.

Meskipun metodenya berbeda, dalam kalender Muhammadiyah, 1 Ramadhan 1444 H sudah dipastikan akan berlangsung pada Kamis, 23 Maret 2023, atau selaras dengan data hisab berdasarkan kriteria MABIMS.

Hukum Puasa Sunnah Sebelum Ramadhan 2023

Bagaimana jika seorang muslim mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sunnah?

Diriwayatkan dari jalur Abu Hurairah, bahwa, Rasulullah saw. bersabda, "Jika telah masuk pada pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa." (H.R. Tirmidzi).

Untuk langkah kehati-hatian, ulama Mazhab Syafii menganjurkan umat Islam tidak berpuasa setelah nisfu syaban atau 15 Syaban. Dalam konteks tahun ini, berarti sejak 16 Maret 2023.

Meskipun demikian, mengutip "Haram Puasa Setelah Nisfu Sya'ban kecuali 6 Orang" (NU Online), dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbab al-Zuhaili menjelaskan terdapat beberapa puasa yang masih boleh dilakukan setelah nisfu syaban.

Puasa-puasa tersebut adalah puasa dahr (puasa setahun penuh), puasa senin-kamis, puasa nadzar, puasa qadha, dan puasa kafarat. Khusus puasa sunnah yang dilakukan setelah nisfu syaban, terdapat syarat bahwa puasa-puasa tersebut mesti menyambung atau merupakan puasa rutin yang dilakukan orang tersebut sebelum nisfu syaban.

Sementara itu, terkait puasa qadha, atau puasa ganti, hukumnya wajib. Seseorang yang berutang puasa, harus membayar kekurangan puasa tersebut dengan batas akhir sebelum Ramadhan tahun berikutnya. Jadi, jika seseorang masih berutang puasa, ia tetap mesti membayarnya meski sudah melewati nisfu syaban.

Dalam Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab, Imam Nawawi menyebutkan, terkait puasa hari syak (puasa hari yang diragukan), jika puasanya untuk sunnah, dilihat kembali apakah ada sebabnya atau tidak. Misalnya, ia terbiasa puasa setahun, atau puasa sehari dan berbuka sehari (puasa daud), atau puasa hari tertentu seperti puasa Senin lalu hari syak bertepatan dengan hari tersebut maka boleh.

Namun, jika tidak ada sebab yang melatarbelakangi (bukan kebiasaan) maka puasanya dinilai haram. Jika ia melanggar dan berpuasa, maka ia berdosa. Puasanya tidak sah.

Bagaimana pula jika ada seseorang yang berniat puasa Ramadhan pada hari syak atau pada hari yang diragukan, apakah masih bulan Syaban atau sudah masuk Ramadhan? Imam Nawawi menyebutkan, tidak sah puasa Ramadhan pada hari ragu, tidak ada perselisihan pendapat.

Jika puasanya untuk qadha', atau nadzar, atau kafarat maka puasa tersebut dinilai mencukupi. Terkait kemakruhannya, ulama mazhab Syafi'i secara umum menghukuminya makruh.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya