Menuju konten utama

Biaya & Cara Daftar Desain Industri di Ditjen Kekayaan Intelektual

Biaya, cara serta syarat mendaftar hak desain industri di Kemenkumham

Biaya & Cara Daftar Desain Industri di Ditjen Kekayaan Intelektual
Ilustrasi Dokumen. foto/Istockphoto

tirto.id - Salah satu yang berharga dalam dunia desain adalah ide. Tidak seperti keahlian, ide tidak dapat dipelajari, apalagi direncanakan.

Setiap desainer mempunyai ide yang berbeda-beda, tergantung dari pengalaman masing-masing. Sehingga, desain yang dibuat juga akan berbeda-beda bentuknya.

Ide muncul dari kreativitas dan buah pikiran desainer. Maka dari itu, karya desain disebut sebagai kekayaan intelektual, dan dilindungi oleh undang-undang.

Desain industri sendiri termasuk dalam kategori kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual dilindungi orisinalitasnya dalam undang-undang, sehingga tidak sembarang orang bisa melakukan duplikasi atas kekayaan intelektual orang lain.

Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk dua atau tiga dimensi.

Bentuk, konfigurasi, atau komposisi ini memberikan kesan estetis, baik berpola tiga dimensi maupun dua dimensi. Selain itu, ketiganya dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Untuk mengatasi terjadinya duplikasi, maka setiap pelaku industri diberi kesempatan untuk mendaftarkan desain industri mereka. Desain industri dapat didaftarkan ke Kemenkumham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual. Berikut langkahnya, seperti tertera dalam situs Indonesia.go.id.

1. Permohonan pendaftaran desain industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).

2. Pemohon wajib melampirkan:

    • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
    • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain
    • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
    • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
    • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
3. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya serta dilampiri dengan:

    • Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri (untuk mempermudah proses, sebaiknya gambar atau foto dalam bentuk yang dapat di-scan, atau dalam bentuk soft copy)
    • Surat kuasa khusus, bila mengajukan permohonan melalui kuasa, serta surat pernyataan bahwa desain industri tersebut adalah milik pemohon atau pendesain.
4. Bila permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon lain.

5. Bila permohonan diajukan oleh pihak yang bukan pendesain, harus menyertakan pernyataan beserta bukti kuat bahwa pemohon berhak atas desain industri tersebut.

Berdasarkan situs resmi Dirjen Kekayaan Intelektual, permohonan pendaftaran desain industri dipungut biaya. Pemohon dari kalangan pengusaha mikro dan kecil harus membayar sebesar Rp300.000 per-desain.

Sedangkan untuk kalangan umum, biaya mendaftar desain industri sebesar Rp1.000.000 per-desain. Tarif ini berlaku bila pemohon mendaftarkan desain industrinya secara manual.

Pendaftaran desain industri secara daring dipungut biaya yang lebih murah. Untuk pengusaha mikro dan kecil, biayanya adalah Rp250.000. Sedangkan untuk kalangan umum, dipungut biaya Rp250.000 perdesain. Sedangkan untuk kalangan umum sebesar Rp800.000.

Baca juga artikel terkait KEMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Adilan Bill Azmy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Adilan Bill Azmy
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Yantina Debora