Menuju konten utama

Bentuk-Bentuk Konservasi Alam di Indonesia dan Contoh Kawasannya

Apa saja bentuk-bentuk konservasi Alam di Indonesia? Ada banyak contoh kawasan konservasi alam di Indonesia.

Bentuk-Bentuk Konservasi Alam di Indonesia dan Contoh Kawasannya
Merak hijau (pavo muticus) jantan mengembangkan bulu ekornya untuk menarik perhatian merak betina di Savana Sadengan, Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (31/5/2021). Saat ini di TN Alas Purwo memasuki musim kawin merak hijau yang diperkirakan berlangsung hingga bulan september. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.

tirto.id - Kegiatan konservasi alam di Indonesia selama ini diatur UU Nomor 5 Tahun 1990 (PDF). UU ini menjadi landasan untuk kegiatan konservasi sumber daya alam hayati di tanah air.

Adapun sumber daya alam hayati yang dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 adalah seluruh unsur hayati di alam yang terdiri dari tumbuhan dan satwa. Beragam satwa dan tumbuhan itu bersama dengan unsur non-hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk sebuah ekosistem.

Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 juga memuat definisi konservasi sumber daya alam hayati, yakni dengan rumusan seperti di bawah ini:

"Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya."

Selain diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, konservasi alam di Indonesia juga diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PDF).

Dalam UU Nomor 23 Tahun 1997, konservasi sumber daya alam dimaknai sebagai: "pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya."

Dengan demikian, konservasi merupakan usaha pelestarian flora dan fauna, dengan tujuan menjaga keberadaan populasi sejumlah jenis satwa dan tanaman di sebuah ekosistem.

Karena itu, konservasi biasa diterapkan di kawasan yang memiliki karakter khas, seperti dihuni spesies langka dan endemik, atau terancam mengalami kepunahan, atau memiliki potensi kegunaan besar jika dilestarikan.

Mengutip ulasan bertajuk "Bentuk-Bentuk dan Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati di Indonesia" dalam Jurnal Kertha Negara [PDF] terbitan Universitas Udayana (Vol. 2, No. 4, 2014) secara umum ada 2 bentuk metode konservasi sumber daya alam, yakni in situ dan ek situ.

Konservasi in situ merupakan kegiatan konservasi flora maupun fauna yang dilakukan di kawasan habitat aslinya. Konservasi in situ biasa dilakukan di kawasan suaka alam (Cagar alam dan Suaka Margasatwa) ataupun kawasan pelestarian alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam).

Sedangkan konservasi ek situ ialah kegiatan konservasi flora maupun fauna yang dilakukan di luar habitat aslinya. Konservasi ek situ umumnya dilakukan di kebun raya, arbetrum, kebun binatang, taman safari, serta tempat yang menjadi lokasi penyimpanan benih tanaman atau sperma satwa.

Apabila dilihat dari sejarahnya, kegiatan konservasi sumber daya alam di Indonesia sudah berkembang pada masa kolonial Belanda. Merujuk laman Kementerian LHK, kegiatan konservasi alam di Indonesia dirintis oleh Dr. Sijfert Hendrik Koorders (1863-1919), pendiri sekaligus ketua pertama Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda (Netherlandsch Indische Vereenigin tot Natuurbescherming).

Organisasi yang berdiri pada 12 Juli 1912 itu aktif mendorong pemerintah kolonial Belanda untuk melaksanakan kegiatan konservasi di Indonesia dan tidak sekadar mengeksploitasi sumber daya alam nusantara. Koorders dan organisasinya juga mengusulkan pembentukan cagar alam di 12 lokasi, yakni beberapa danau di Banten, Pulau Krakatau, Pulau Panaitan, Laut Pasir Bromo, Pulau Nusa Barung, Semenanjung Purwo, dan Kawah Ijen.

Namun, baru pada 1937, atau menjelang kekalahan Belanda oleh Jepang di Perang Dunia I, pemerintah kolonial membentuk badan bernama Natuur Bescherming afseling Ven’s Lands Flantatuin yang bertugas mengawasi cagar alam dan suaka margasatwa serta mengusahakan anggaran dan penambahan pegawainya.

Kemudian, di masa kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia melanjutkan kegiatan konservasi alam melalui pembentukan berbagai undang-undang dan peraturan, lembaga, hingga kawasan-kawasan baru untuk pelestarian flora maupun fauna. Konservasi penting terus dilakukan untuk menjaga kelestarian alam Indonesia dan mencegah kerusakan masif, terutama akibat ulah manusia dan aktivitas bisnis yang merusak ekosistem lingkungan.

Ada beragam bentuk kawasan konservasi alam di Indonesia. Secara umum, kawasan konservasi di Indonesia bisa dibedakan menjadi dua kategori, yakni kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Kategorisasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam [PDF], yang telah 2 kali direvisi hingga yang terakhir terbit PP Nomor 108 Tahun 2015 [PDF].

Kawasan Suaka Alam di Indonesia dan Lokasinya

Kawasan Suaka Alam biasa disingkat KSA. Dalam PP Nomor 108 Tahun 2015, Kawasan Suaka Alam didefinisikan dengan pengertian sebagai berikut:

"Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan."

Ada beberapa bentuk Kawasan Suaka Alam di Indonesia, seperti cagar alam, suaka margasatwa, dan cagar biosfer. Berikut penjelasan mengenai masing-masing KSA tersebut dan contohnya, seperti dikutip dari Modul Geografi Kelas XI KD. 3.2 dan 4.2 (2020) terbitan Kemdikbud.

1. Cagar Alam

Cagar alam adalah sebuah kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan berupa tumbuhan, satwa dan ekosistem. Keadaan lingkungan di kawasan cagar alam masih terlihat asli belum banyak tersentuh tangan manusia, memiliki keanekaragaman baik tumbuhan maupun satwa.

Sebagaimana fungsinya, kawasan cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kawasan penelitian, pengetahuan ilmu pengetahuan, pendidikan. Dapat juga dijadikan sebagai tempat kegiatan pariwisata.

Contoh cagar alam di Indonesia dan lokasinya adalah sebagai berikut:

  • Cagar alam Cibodas di kaki Gunung Gede Jawa barat, merupakan Cadangan hutan di daerah basah.
  • Cagar Alam Pananjung-Pangandaran di Jawa Barat, tempat ini selain untuk melestraikan hutan, juga merupakan tempat untuk melindungi rusa, banteng, dan babi hutan.
  • Cagar alam Rafflesia di Bengkulu, khusus untuk melindungi bunga raflesia yang merupakan bunga terbesar di dunia.

2. Suaka Margasatwa

Suaka margasatwa adalah kawasan yang ditetapkan untuk melindungi satwa tertentu dan habitatnya. Kawasan ini memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi, atau jadi habitat satwa yang terancam punah. Kawasan suaka margasatwa merupakan tempat berkembang biaknya jenis satwa atau tempat tinggal dari salah satu jenis satwa migran.

Contoh suaka margasatwa di Indonesia dan lokasinya adalah sebagai berikut:

  • Suaka margasatwa Gunung Leuser di aceh, merupakan suaka mmargasatwa terbesar di Indonesia. Hewan-hewan yang mendapat perlindungan di tempat ini antara lain gajah, badak sumatera, orang utan, tapir, harmau, kambing hutan, rusa, burung.
  • Suaka margasatwa Baluran di Jawa Timur, adalah tempat untuk melindungi banteng, macan tutul, kancil, kucing bakau dan anjing hutan.
  • Suaka margasatwa Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur, terutama untuk melindungi biawak komodo. Satwa-satwa lain yang dilindungi di tempat ini adalah burung kakaktua, ayam hutan, kerbau liar, babi hutan, dan rusa.

3. Cagar Biosfer

Cagar biosfer adalah kawasan yang dilestarikan untuk melindungi flora dan fauna termasuk hasil budaya manusia yang ada di dalamnya, termasuk suku–suku terasing. Suku terasing harus dilindungi sebab termasuk kelompok rentan. Apalagi mereka menginginkan hidup yang serasi, harmonis dan seimbang dengan alam.

Contoh cagar biosfer di Indonesia dan lokasinya adalah:

  • Cagar biosfer Pulau Siberut di Sumatera Barat
  • Cagar biosfer Tanjung Putting di Kalimantan Tengah
  • Cagar biosfer Cibodas di jawa Barat.

Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia dan Contohnya

Kawasan pelestarian alam memiliki fungsi yang hampir sama dengan kawasan suaka alam, tetapi ada nilai lebih karena bisa dimanfaatkan sebagai sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari.

Dalam PP Nomor 108 Tahun 2015, kawasan pelestarian alam didefinisikan sebagai berikut:

"Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya."

Kawasan pelestarian alam di Indonesia ada beberapa ragam bentuknya, yakni taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, dan kebun raya. Berikut ini penjelasan dan contohnya.

1. Taman Nasional

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pendidikan, sekaligus menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Taman nasional memiliki kriteria ciri khas yang unik, yaitu memiliki kawasan yang luas serta dapat dikembangkan untuk tujuan lain dalam kehidupan sehari- hari. Sedangkan manfaat yang dapat dirasakan dari adanya taman nasional dapat menjaga keseimbangan kehidupan, baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.

Contoh Taman Nasional di Indonesia:

  • Taman Nasional Lorentz Papua
  • Taman Nasional Gunung Leuseur
  • Taman Nasionan Gede Pangrango
  • Taman Nasional Bromo
  • Taman Nasional Komodo.

2. Taman Hutan Raya

Taman Hutan Raya (Tahura) adalah kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli maupun bukan asli.

Kriteria wilayah yang ditetapkan sebagi kawasan hutan raya adalah memiliki ciri khas, baik asli maupun buatan, memiliki keindahan, serta cukup luas untuk mengkoleksi tumbuhan dan satwa.

Contoh Taman Hutan Raya di Indonesia:

  • Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Bandung
  • Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul
  • Taman Hutan Raya Raden Soerjo
  • Taman Hutan Raya Geluguran
  • Taman Hutan Raya Gunung Menumbing

3. Taman Wisata Alam

Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang ditetapkan untuk melindungi alam, tapi dimanfaatklan untuk tujuan wisata. Kriteria suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam, yaitu memiliki daya tarik baik flora dan fauna atau ekosistem serta formasi geologi. Taman Wisata Alam biasanya berada di lahan luas untuk menjamin kelestarian populasi dan daya tarik untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Contoh taman wisata alam di Indonesia:

  • Taman Wisata Alam Sibolangit
  • Taman Wisata Alam Sicike-cike
  • Taman Wisata Alam Angke Kapuk
  • Taman Wisata Alam Muka Kuning
  • Taman Wisata Alam Gunung Permisan

4. Kebun Raya

Kebun raya merupakan kawasan untuk koleksi hidup yang berfungsi untuk melestarikan jenis flora dan fauna, dengan tujuan memperkenalkannya pada masyarakat. Maka itu, kebun raya, seperti kebun binatang, dibuka bagi masyarakat umum untuk wisata.

Contoh kebun raya di Indonesia:

  • Kebun Raya Bogor
  • Kebun Raya Cibinong
  • Kebun Raya Cibodas
  • Kebun Raya Purwodadi
  • Kebun Raya Bedugul.

Baca juga artikel terkait KONSERVASI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya