Menuju konten utama
Kasus Pengaturan Skor

Bendahara PSSI Batal Diperiksa Satgas Anti-Mafia Sepak Bola

Bendahara Umum PSSI Berlinton Siahaan atas kasus dugaan pengaturan pertandingan liga sepakbola Indonesia hari ini.

Bendahara PSSI Batal Diperiksa Satgas Anti-Mafia Sepak Bola
Ilustrasi Match Fixing. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepak Bola berencana memeriksa Bendahara Umum Departemen Keuangan dan Bisnis Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Berlinton Siahaan atas kasus dugaan pengaturan pertandingan liga sepak bola Indonesia hari ini.

Namun, jadwal pemeriksaan Berlinton diundur pada 14 Januari mendatang. “Kemarin pengacara dia memberikan surat kepada kami untuk minta penjadwalan ulang pemeriksaan, karena yang bersangkutan ada di Australia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Selasa (8/1/2019).

Pemanggilan Berlinton berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang dilaporkan oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani itu.

Pemanggilan hari ini merupakan pemeriksaan saksi untuk ketiga kalinya. Berlinton sempat hadir pada panggilan kedua yaitu 28 Desember 2018 sebagai saksi kasus tersebut, saat itu ia berkapasitas sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto dan wasit futsal Anik Yuni Artikasari.

Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada Sabtu (5/1/2019), penyidik memperpanjang waktu penahanan keempat tersangka. “Kami sudah mengajukan ke kejaksaan soal perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan bagi keempat tersangka,” ujar Argo.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri