Menuju konten utama

Bareskrim Terima Pengaduan terhadap Muhammad Kece

Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim oleh individu atas nama FA pada 21 Agustus 2021.

Bareskrim Terima Pengaduan terhadap Muhammad Kece
Sejumlah massa dari Forum Umat Islam Bogor Raya melakukan aksi damai di depan Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Muhammad Kece, seorang penceramah yang diduga sering menghina ajaran Islam dalam tayangan di akun Youtube-nya, dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Polisi sudah menerima laporan. (Pelapor ialah) individu atas nama FA, dilaporkan pada 21 Agustus," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, ketika dihubungi Tirto, Minggu (22/8/2021).

Namun ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena polisi baru mulai menangani pengaduan tersebut.

Dalam akun Youtube MuhammadKece, ia mengawali mengunggah videonya sejak tahun lalu. Namun ceramah dia di tayangan berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang tayang 19 Agustus 2021, mulai menuai polemik.

Salah satu pernyataannya yakni "Al Quran ini firman Tuhan, dulu. Karena Al Quran mengambil dari alkitab, me-copy paste dari alkitab. Sebagian Al Quran firman Tuhan, sebagian dipolitisir oleh Muhammad," ujar Kece.

Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," ucap Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/8/2021) dikutip dari Antara.

Ia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan, serta media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan saling menghina.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto