tirto.id - Calon Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (22/11/2016) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memastikan penjadwalan pemeriksaan Ahok tersebut saat berbicara kepada Antara, Jumat, (18/11).
"Mudah-mudahan tidak ada halangan," katanya.
Namun Boy belum bisa memastikan tempat pemeriksaan Ahok apakah di Mabes Polri, Trunojoyo atau Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Rencananya kami akan koordinasikan dulu, nanti kami konfirmasikan lagi," kata Boy.
Polisi saat ini masih dalam proses melengkapi berkas pemeriksaan dari saksi-saksi yang telah dipanggil sebelumnya dan dari saksi-saksi baru.
"Termasuk saksi baru yang membuat laporan kepada polisi. Terakhir, kemarin ada dua saksi (baru) mudah-mudahan bisa dimasukkan ke dalam berkas perkara," ujar Boy.
Boy mengatakan Ahok disangkakan Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. "Jadi, tidak kaitan ada kaitannya dengan UU ITE," kata mantan Kapolda Banten itu.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo berharap berharap Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas kasus Ahok ke kejaksaan.
"Kita tunggu berkasnya seperti apa, kita harapkan secepat mungkin bisa dikirimkan ke kejaksaan," kata Prasetyo.
Prasetyo menyebut penyidikan kasus Ahok akan berlangsung cepat karena sebelumnya Bareskrim Polri telah memeriksa semua pihak terkait kasus ini.
"Asumsinya tadi, penyidikannya sudah akan sempurna karena semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan tugas kita dalam penelitian berkas perkaranya nanti, untuk bisa kita limpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus seperti apa," tambahnya.
Kejaksaan Agung sendiri mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk kasus itu.
Pada Rabu lalu Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kendati demikian, polisi tidak menahan Basuki karena tidak semua penyidik setuju ada unsur pidana dalam kasus Ahok itu.
"Penahanan itu harus (memenuhi) dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin, jelas ada perbedaan pendapat. Karena unsur obyektif yang menyatakan pidana tidak mutlak, maka tidak dilakukan penahanan," kata Tito.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua ini dalam Pilkada DKI 2017.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh