tirto.id - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi kembali mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Pada tahap kedua, Bantuan Presiden sebesar Rp480 miliar dialokasikan untuk 44 kabupaten/kota. Jika digabungkan dengan penyaluran tahap pertama senilai Rp760 miliar pada 7 September 2026, total bantuan yang telah diberikan mencapai Rp1,24 triliun.
Dana tersebut diperuntukkan bagi penguatan operasi pemadaman, perlindungan masyarakat dari paparan kabut asap, pemenuhan kebutuhan petugas di lapangan, serta pemulihan ekosistem gambut yang terdampak kebakaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera memanfaatkan bantuan tersebut untuk mempercepat penanganan karhutla dan melindungi masyarakat dari dampaknya.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” ujar Mendagri.
Sebagai pedoman pelaksanaan, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026. Aturan ini mencakup tata cara penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan pemerintah pusat serta bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain untuk penanganan karhutla.
Berdasarkan surat edaran tersebut, bantuan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemadaman melalui operasi darat dan metode suntik gambut, meliputi pengadaan bahan bakar, kebutuhan logistik dan operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan.
Bantuan juga dapat digunakan untuk mendukung operasional posko pengungsian, penyaluran logistik, evakuasi warga, kesiapsiagaan layanan kesehatan, serta pelayanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap. Selain itu, pendanaan dapat dialokasikan untuk upaya penyelamatan satwa liar.
Dari sisi sarana dan prasarana, pembiayaan mencakup pengadaan alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembangunan sumur bor, kendaraan taktis pemadam, motor trail, serta penyewaan ekskavator. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan medis, masker, vitamin, obat-obatan, oksigen portabel, insentif petugas pemadam, dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta pemulihan ekosistem gambut yang terbakar.
Dalam penyaluran kedua, Kalimantan Tengah mendapat Rp110 miliar untuk sembilan daerah, Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah, dan Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah. Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing menerima Rp40 miliar untuk empat daerah, sedangkan Kalimantan Timur memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah. Setiap daerah mendapat alokasi antara Rp10 miliar dan Rp20 miliar.
Pada penyaluran pertama, pemerintah mengucurkan Rp760 miliar kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Alokasi tersebut terdiri atas Rp205 miliar untuk Kalimantan Barat, Rp125 miliar untuk Kalimantan Tengah, masing-masing Rp100 miliar untuk Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan, Rp85 miliar untuk Jambi, serta Rp45 miliar untuk Kalimantan Timur.
Surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran berdasarkan status kedaruratan di daerah. Bagi kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat, bantuan dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Adapun daerah yang status tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan status tersebut dapat mengalokasikan bantuan melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya, dengan memasukkannya ke dalam program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan. Pengaturan ini memungkinkan penanganan karhutla tetap berlanjut melalui mekanisme penganggaran yang sesuai.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA meminta pemerintah daerah menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan operasi di lapangan.
“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” ujar Safrizal.
Penentuan alokasi bantuan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain luas area terbakar, jumlah titik panas dan titik api, lokasi yang mengalami kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, serta potensi penyebaran kabut asap lintas batas.
Melalui dukungan anggaran ini, pemerintah berupaya mempercepat penanganan karhutla, menjaga kesehatan masyarakat, memastikan keberlanjutan penanganan di daerah, serta memperkuat akuntabilitas penggunaan dana.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































