Menuju konten utama

Bahar bin Smith Sebut akan Penuhi Panggilan Polisi pada Kamis Besok

Bahar bin Smith menyatakan siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis besok (6/12/2018).

Bahar bin Smith Sebut akan Penuhi Panggilan Polisi pada Kamis Besok
Bahar bin Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin.

tirto.id - Bahar bin Smith mengaku akan memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan Bahar diperiksa pada Kamis besok.

“Saya hadir (ke Bareskrim Polri),” kata Bahar saat dikonfirmasi, pada Rabu (5/12/2018).

Namun, Bahar mengklaim sampai saat ini ia belum mengetahui detail perkembangan pelaporan dirinya ke kepolisian, termasuk soal keputusan penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Sebagai informasi, video ceramah Bahar, yang diduga memuat penghinaan ke Jokowi, menjadi pemicu pelaporan penceramah itu ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Bahar juga mengatakan belum menerima informasi dari kepolisian ihwal pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli di kasus ini oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Saya belum tahu. Polisi belum ada konfirmasi,” kata Bahar.

Sebetulnya, Senin (3/12/2018), merupakan jadwal pemeriksaan pertama bagi Bahar sebagai saksi terlapor di kasus ini. Akan tetapi, dia mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Karena itu, penyidik Bareskrim Polri mengirim kembali surat panggilan kedua dan menjadwalkan pemeriksaan Bahar pada Kamis (6/12/2018).

"Bareskrim melakukan panggilan kembali dan sudah dilayangkan surat untuk datang pemeriksaan, Kamis (6/12/2018) ini. Yang menerima surat ialah adik Bahar yakni Ali,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono pada Senin lalu.

Di kasus ini, penyidik Bareskrim Polri dan Polda Sumsel sudah meminta keterangan 15 saksi yang terdiri dari 11 penonton ceramah Bahar, serta empat ahli dari bidang bahasa, pidana, dan laboratorium forensik.

Penyidik menyimpulkan dua hal dari pemeriksaan sementara yakni ceramah yang dilaporkan benar disampaikan oleh Bahar dalam acara penutupan Maulid Arbain di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017 dengan peserta kurang lebih 1.000 orang.

Kedua, ceramah yang disampaikan Bahar dalam rekaman yang beredar di media sosial sesuai dengan ceramah yang disampaikan oleh dia dalam acara maulid tersebut.

Peredaran video ceramah Bahar tersebut di media sosial berbuntut pada pelaporannya ke polisi. Sekretaris Jenderal Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Bahar ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian, pada 28 November 2018.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid juga melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (28/11/2018). Alasan pelaporan itu yakni isi ceramah Bahar dianggap menghina Presiden Jokowi. Di video itu, Bahar menyatakan bahwa Jokowi "banci."

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom