Andika selaku Direktur Utama PT Frist Anugerah Karya Wisata alias First Travel dan Anniesa selaku Direktur PT Frist Anugerah Karya Wisata menggunakan uang itu tanpa seizin calon jemaah sebesar Rp905 miliar.
Kepolisian Malaysia sudah menangkap tiga orang dalam kasus tewasnya Buruh Migran asal NTT, Adelina Lisao. Ketiganya merupakan majikan Adelina, serta saudara dan ibunya.