Marzuki Kill The DJ melapor ke polisi usai lagu "Jogja Istimewa" diubah liriknya untuk kampanye mendukung Prabowo-Sandiaga. Marzuki melaporkan akun medsos yang mengunggah lagu itu.
Jaksa Penuntut Umum menilai restorative justice tidak layak diterapkan di perkara Iwan Adranacus. Jaksa menilai uang yang diberikan terdakwa pembunuhan itu ke keluarga korban bukan ganti rugi.
"Maka tentu penasehat hukum hanya berasumsi dengan pendapatnya sendiri tanpa dasar saksi yang melihat, mendengar atau mengalami kejasian tersebut," ujar Titiek.
Polda DIY telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan Agni, mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kebebasan bersyarat kepada terdakwa. Kami menyadari bahwa ini adalah sebuah kecelakaan yang tidak disengaja," kata Suharno.
Pengacara meminta penerapan restorative justice untuk Iwan Adranacus dengan alasan sudah ada perdamaian antara terdakwa pembunuhan itu dengan keluarga korban.
Krishna hanya tersenyum ketika ditanya soal rencana penetapan tersangka Vigit Waluyo yang telah disanksi larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
JPU tidak memiliki dasar yang kuat dalam penerapan Pasal 338 KUHP dengan tak menghadirkan tiga kesaksian orang, yakni Dionisius Ndale, Leo Mentairo, dan Nataliz Kraiz Dura.