Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.
Indeks Tulisan

4 Eks Karyawan BRI Didakwa Lakukan Kredit Fiktif ke 436 Nasabah
Perbuatan para eks pegawai Bank BRI Kebon Baru dalam melakukan kredit fiktif mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp19,3 miliar.

Kejari Jakpus Limpahkan Kasus Korupsi PDNS ke Pengadilan Tipikor
Sidang perdana perkara korupsi PDNS yang salah satunya melibatkan eks Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan akan digelar 10 November 2025.

Menhan Puji Peluncuran Kapal Selam Tanpa Awak di Surabaya
Kapal Selam Otonomous atau KSOT merupakan sistem pertahanan tanpa awak yang dirancang untuk memperkuat kemampuan tempur laut Indonesia.

Ulama Abu Bakar Ba'asyir Temui Sufmi Dasco di Gedung DPR
Menurut Dasco pertemuan dengan Abu Bakar Ba'asyir membahas kemaslahatan umat hingga persatuan dan kesatuan Indonesia.

Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Bui terkait Korupsi SPJ Fiktif
Vonis tersebut diberikan atas perbuatan Iwan yang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembuatan SPJ fiktif.

5 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Impor Gula
Majelis hakim berpendapat, kelima terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KBRI Yangon Kawal 53 WNI yang Berlindung di Kamp Militer Myanmar
KBRI Yangon menjelaskan bahwa 53 WNI tersebut dievakuasi oleh berbagai pihak dari Myawaddy.

Hakim: Abolisi Tom Lembong Tak Berdampak ke Vonis Terdakwa Lain
Hakim menilai abolisi dari presiden tidak bersifat meluas dan hanya mengenai satu individu yang telah ditentukan tersebut.

Zulhas Jadi Ketua Pelaksana Koordinasi MBG, Nanik Ketua Harian
Prabowo pun menunjuk Menko PMK, Pratikno, dan Menko PM, Muhaimin Iskandar, sebagai wakil ketua tim serta menetapkan 13 kementerian lembaga sebagai anggota.

4 Terdakwa Pihak Swasta Kasus Impor Gula Divonis 4 Tahun Penjara
Keempat terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar.
Masuk tirto.id







