Laskar pembela Islam (LPI) sebagai bagian dari FPI itu melakukan penyisiran di Desa Ponteh, Pamekasan, pada Jumat (19/1/2018) atas dugaan ada tempat prostitusi ilegal.
Remisi khusus pada Natal kali ini diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi karena sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, agar kartu tidak terblokir.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R Siti Zuhro menyatakan bahwa, pergantian lembaga negara DPR RI merupakan persoalan serius sehingga harus disikapi dengan serius.
"Dengan demikian, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya," tambah Febri.