Menuju konten utama

PPDB 2018 SD dan SMP di Surakarta Gunakan Sistem Zonasi

Jarak maksimal tiga kilometer untuk tingkat SMP, sedangkan tingkat SD jarak maksimal antara 2,6-2,8 kilometer.

PPDB 2018 SD dan SMP di Surakarta Gunakan Sistem Zonasi
Calon siswa beserta wali murid antre pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 2 Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di Surakarta menggunakan sistem zonasi untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama pada Tahun Ajaran 2018/2019 guna mendekatkan sekolah kepada masyarakat.

"Tahun ini zonasi sekolah diberlakukan di Solo. Tujuannya adalah untuk mendekatkan sekolah ke masyarakat," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Rabu (20/6/2018).

Ia mengatakan, dengan penerapan zonasi sekolah maka terjadi pemerataan pendidikan di masyarakat. Selain itu, katanya, masyarakat, khususnya orang tua, juga diuntungkan dengan penerapan aturan tersebut.

"Orang tua yang ingin mengecek anak mereka langsung ke sekolah tidak perlu jauh-jauh. Selain itu, anak yang ingin ke sekolah tidak perlu terpapar polusi karena jaraknya yang jauh dari rumah ke sekolah," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maksimal jarak tempuh siswa menuju ke sekolah tiga kilometer.

"Untuk memastikan zonasi ini sesuai dengan aturan yang berlaku, kami dibantu oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) yang melakukan kajian mengenai zonasi," ujarnya.

"Hasilnya ada satu kelurahan di Solo yang tidak masuk dalam cakupan jarak maksimal ini, yaitu Kelurahan Karangasem. Akhirnya perhitungannya kami buat maksimal jarak tiga kilometer dari kantor kelurahan setempat," tambahnya.

Ia mengatakan jarak maksimal tiga kilometer itu untuk tingkat SMP, sedangkan tingkat SD jarak maksimal antara 2,6-2,8 kilometer.

"Dengan aturan ini ke depan tidak ada sekolah favorit karena masyarakat bisa menikmati kualitas pendidikan yang merata," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Etty Retnowati mengatakan aturan zonasi bisa berlaku untuk penerimaan siswa baru reguler maupun yang melalui program keluarga miskin (gakin).

"Beberapa waktu lalu kami juga sudah ke pertemuan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil kajian UNS sepertinya Solo yang paling siap menerapkan aturan ini," katanya.

Untuk memastikan masyarakat paham aturan itu, ia juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kelurahan.

"Dalam waktu dekat kami kembali akan melakukan sosialisasi serupa dengan mengundang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kasi Pendidikan," katanya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra