tirto.id - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan peraturan baru soal pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020. Menurut LTMPT, berdasarkan hasil analisis tim Kajian dan Pengembangan, peserta UTBK 2019 yang mengikuti tes 2 kali pada kelompok bidang yang sama mendapatkan nilai yang tidak berbeda baik bidang Saintek (TPS dan TKA Saintek) atau bidang Soshum (TPS dan TKA Soshum).
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 24 Januari 2020, tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri, Bab II Pasal 2, butir c, disebutkan, Penerimaan Mahasiswa Baru Program
Sarjana pada PTN dilaksanakan dengan prinsip fleksibel, yaitu diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK.
Sehubungan dengan hal tersebut, UTBK akan dilaksanakan 2 tahap dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Pendaftaran UTBK Tahap Ke-1 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret-11 April 2020. Tes UTBK Tahap Ke-1 akan dilaksanakan pada tanggal 20-26 April 2020.
2. Pendaftaran UTBK Tahap Ke-2 akan dilaksanakan pada tanggal 14-16 April 2020. Tes UTBK Tahap Ke-2 akan dilaksanakan pada tanggal 1-3 Mei 2020.
3. Peserta Pemilik Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya pendaftaran untuk mengikuti satu kali UTBK (pada tahap ke-1 atau tahap ke-2).
4. Peserta Pemilik Nomor Pendaftaran KIP Kuliah akan dikenakan biaya UTBK untuk keikutsertaan tes yang kedua kalinya, dengan biaya sebesar Rp200.000,00 (untuk Kelompok Ujian Saintek atau Soshum) dan Rp300.000,00 (untuk Kelompok Ujian Campuran).
5. Peserta Non-KIP Kuliah yang akan mengikuti UTBK, baik Tahap Ke-1 maupun Tahap Ke-2, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp200.000,00 (untuk Kelompok Ujian Saintek atau Soshum) dan Rp300.000,00 (untuk Kelompok Ujian Campuran).
6. Peserta yang mengikuti Tes UTBK dua kali, Kelompok Ujian yang diambil harus sama antara Tes UTBK Tahap Ke-1 dan Tes UTBK Tahap Ke-2.
7. Pengumuman Hasil UTBK Tahap Ke-1 dan Tahap Ke-2 akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2020.
Sebelumnya disebutkan, peserta UTBK hanya diperbolehkan mengikuti satu kali tes sesuai dengan kelompok tes yang diikuti (Saintek, Soshum, atau Campuran). Selain itu, waktu pelaksanaannya hanya satu tahap dan berlangsung selama satu minggu dengan 14 sesi (dua sesi setiap hari) dan dilaksanakan di 74 Pusat UTBK PTN.
Editor: Agung DH