Menuju konten utama

ASN Tanjungpinang Tilap Ratusan Juta & Janjikan Bisa Masuk IPDN

Seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan terkait seleksi masuk IPDN.

ASN Tanjungpinang Tilap Ratusan Juta & Janjikan Bisa Masuk IPDN
Ilustrasi Suap. foto/istockphoto

tirto.id - Seorang pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Vina Saktiani ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan penerimaan seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Polisi menduga tersangka meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra mengatakan surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan, tetapi pelaku tidak datang. Maka akan dipanggil lagi untuk diperiksa. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

"Sesuai prosedur, kami akan kirim surat panggilan tersangka untuk kali kedua," kata Rio, Selasa (27/4/2021).

Reza turut menegaskan jika memang tersangka beralasan ke luar daerah demi menunda proses hukum, maka kepolisian akan mengambil tindakan tegas.

Vina Saktiani diduga menipu seorang warga Tanjungpinang berinisial T dengan iming-iming anak korban bisa lolos seleksi masuk IPDN. Penipuan itu dilakukan awal April 2021, dengan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban sebagai syarat agar anaknya lolos seleksi.

Setelah menerima uang tersebut, lalu anak korban ikut seleksi tapi tidak lolos. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tanjungpinang. Polisi menyimpulkan bahwa pelaku bukan bagian dari panitia seleksi penerima mahasiswa IPDN, melainkan sebagai terduga kasus penipuan.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali