Menuju konten utama

APTRI Nilai Patokan Harga Gula Pemerintah Rugikan Petani

APTRI menganggap angka patokan harga gula eceran dan produsen yang diterbitkan Kementerian Perdagangan baru-baru ini berpeluang merugikan para petani tebu.

APTRI Nilai Patokan Harga Gula Pemerintah Rugikan Petani
Pekerja memanggul tebu hasil tebangan menuju truk pengangkut di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (7/10/2016). Petani mengeluhkan terus menurunnya rendemen tebu dari 6,5 persen menjadi 5,8 persen akibat hujan yang mengguyur daerah tersebut sejak Agustus hingga awal Oktober 2016 sehingga harga jual anjlok. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko.

tirto.id - Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin mendesak pemerintah memperbaiki nilai patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula agar lebih menguntungkan petani tebu.

"Untuk penetapan harga eceran gula saat ini, secara tidak langsung belum berdampak pada perolehan petani," kata Khabsyin di Surabaya, pada Jumat (14/4/2017) seperti dilansir Antara.

Pernyataan Khabsyin ini berkaitan dengan keputusan Kementerian Perdagangan baru-baru ini yang telah mematok nilai HET untuk komoditas gula sebesar Rp12.500,00 per-kilogram.

Menurut Khabsyin, nilai HET itu masih rendah sebab harga lelang gula yang terbentuk di pasaran biasanya akan berada di bawah patokan itu. Apalagi, pemerintah juga mematok nilai pembelian gula dari produsen maksimal sebesar Rp10.900 per-kilogram.

"Dengan demikian, harga lelang gula di level petani (tebu) bakal berada di bawah angka Rp10.900 per-kilogram," kata Khabsyin.

Ditambah lagi, Khabsyin melanjutkan, petani harus menghadapi puncak panen di tahun ini sehingga harga gula berpeluang besar semakin melandai dan harga lelang juga bisa merosot jauh lebih rendah.

Sebaliknya, menurut Khabsyin, biaya pokok produksi yang ditanggung para petani tebu saat ini semakin tinggi akibat kenaikan harga beberapa bahan pokok.

Dengan kondisi ini, ongkos biaya produksi petani tebu berdasarkan perhitungan APTRI bisa mendekati patokan pemerintah untuk harga pembelian gula dari produsen. Akibatnya, keuntungan petani tebu bertambah seret.

"Perhitungan biaya pokok produksi oleh APTRI menunjukkan sebesar Rp10.697 per-kilogram. Ditambah keuntungan sebesar 10 persen sehingga (idealnya) harga patokan petani untuk gula (produsen) menjadi Rp11.767 per-kilogram," kata dia.

Khabsyin mengimbuhkan, bila saat gula petani dihargai Rp10.900 per-kilogram saja sudah rugi, apalagi kalau harga yang terbentuk berada di bawah angka itu.

Oleh karena itu, Khabsyin meminta pemerintah mempertimbangkan kebutuhan perlindungan bagi para petani tebu dalam penentuan patokan harga gula. Hal ini agar keberlangsungan usaha industri gula berbasis tebu secara jangka panjang tetap terjaga.

Baca juga artikel terkait PETANI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom