tirto.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menggunakan sistem merit dalam proses seleksi Pendamping Lokal Desa (PLD) guna meningkatkan profesionalitas.
Penggunaan rekrutmen ini diupayakan pada level PLD sehingga PLD yang berprestasi bisa mengisi kekosongan di tingkat pendamping desa.
Kemudian, pendamping desa yang berprestasi bisa mengisi kekosongan di tingkat kabupaten dan seterusnya. Pihaknya menambahkan, rekrutmen melalui Sistem Merit akan meningkatkan kualitas pendamping desa karena jenjang posisi di atasnya diisi oleh mereka yang sudah memiliki pengalaman pada jenjang sebelumnya.
Dalam proses rekrutmen PLD, Abdul Halim mengungkapkan alurnya sesuai dengan Kemendesa Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, demikian dilansir dari lamanAntara News.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit diartikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Sistem merit ini diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa adanya diskriminasi. Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu:
(1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Tujuan Sistem Merit
- Merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya;
- Mengembangkan kemampuan & kompetensi ASN;
- Memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan;
- Mengelola ASN secara efektif dan efisien;
- Memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja.
Manfaat Sistem Merit
Bagi ASN:
- ASN dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya;
- Melindungi karier ASN dari politisasi kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit;
- Meningkatkan motivasi ASN;
- ASN memiliki jalur karier yang jelas.
Bagi Organisasi
- Dapat merekrut ASN yang professional, berintegritas, serta menempatkan sesuai dengan kompetensinya sehingga target organisasi mudah tercapai;
- Mempermudah PPK dalam pengisian jabatan;
- Dapat mempertahankan ASN yang berkompeten dan berkinerja dengan kompensasi yang layak.
Bagi Birokrasi
- Slogan birokrasi kuat negara maju akan tercapai;
- Birokrasi mandiri;
- Birokrasi menjadi pusat inovasi dan kreatifitas.
Bagi Masyarakat
Mewujudkan tujuan birokrasi, yaitu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar bisa terjamin.
Saat ini Kemendesa sedang menggelar program rekrutmen yang mana akan memasuki tahapan tes tertulis. Tes ini bakal digelar seacra online pada 10 Oktober 2022. Informasi terkait rekrutmen ini bisa diakses melalui rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yantina Debora