tirto.id - Jalur afirmasi adalah salah satu jalur pendaftaran PPDB online 2020. Pendaftaran jalur afirmasi yang dibuka 15 Juni 2020 hari ini di antaranya jalur afirmasi PPDB Jatim dan PPDB Jakarta.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta SD, SMP, SMK, dan SMA untuk Jalur Afirmasi, Inklusi, Prestasi Non Akademik, dan Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru dibuka mulai hari ini Senin, 15 Juni 2020 melalui portal ppdb.jakarta.go.id.
1. Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi adalah:
a) Anak Asuh Panti;
b) Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
c) Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
d) Anak dari Pengemudi Jak Lingko;
e) Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
f) Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial; dan
g) Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga Panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, khusus Kartu Keluarga Panti paling lambat 1 April 2020.
3. Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Asuh Panti, Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung.
4. Jalur Afirmasi untuk jenjang SD bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak Pengemudi Jak Lingko disediakan kuota 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.
5. Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jak Lingko disediakan kuota 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.
6. Jalur Afirmasi untuk jenjang SMK bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jak Lingko disediakan kuota 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.
7. Jalur Afirmasi khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2019.
8. Anak Asuh Panti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri atau Swasta.
9. Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan/atau tempat latihan olahraganya.
10. Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan Covid-19 di instalasi kesehatan di wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g) dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.
11. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Jalur Afirmasi PPDB Jatim Online 2020
Pendaftaran PPDB Jatim khusus untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan (SMA/SMK) dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020-16 Juni 2020 di ppdbjatim.net.
`. Jalur afirmasi PPDB Jatim 2020 diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah, Termasuk didalamnya kuota 5% untuk anak dari Keluarga Buruh.
3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
4. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
5. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Kartu Indonesia Sehat (KIS),
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6. Apabila poin nomor 5 tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
7. Khusus anak dari Keluarga Buruh, dibuktikan dengan persyaratan tambahan berupa surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh.
8. Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan sesuai dengan kuota.
9. Peluang kuota 1% distribusi kewilayahan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zona perbatasan (dari Dalam/Luar Provinsi atau dari Luar Negeri).
10. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
11. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Editor: Agung DH