tirto.id - Ide adalah salah satu item terpenting dalam filosofi Descartes. Dalam sepucuk surat kepada Guillaume Gibieuf (1583–1650), tertanggal 19 Januari 1642, Descartes mengatakan, “Saya yakin bahwa saya tidak dapat memiliki pengetahuan tentang apa yang ada di luar saya kecuali melalui gagasan yang saya miliki di dalam diri saya.”
Meski tidak pernah menerbitkan karya apa pun yang secara khusus menyusun teori gagasan, dalam Meditasi, Descartes menuangkan ide sebagai mode yang mewakili atau menunjukkan objek ke pikiran.
Descartes mempertimbangkan ide dan membaginya menjadi tiga kelompok gagasan, yaitu gagasan bawaan, gagasan petualangan, dan gagasan buatan.
Menurut Kamus Tesaurus Bahasa Indonesia, ide adalah gagasan; buah pikiran, falsafah, konsep, pemikiran, dan pikiran.
Ide juga diartikan sebagai pendapat, prasangka, anggapan, fatwa, ide, ijtihad, kesimpulan, nasihat, pandangan, pendirian, pertimbangan, pikiran, tafsiran, tanggapan, teori, visi.
Lebih lanjut, ide diartikan sebagai adicita, ajaran, filsafat, gagasan, haluan, ideologi, paham pandangan, pemikiran, pendapat, perenungan, pikiran, refleksi, timbangan, wawasan.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa ide adalah buah pikiran yang berharga dan dapat berisi nasihat, pandangan, dan pikiran hasil refleksi dan wawasan.
Mungkin, ide dapat diartikan sama pentingnya dengan eksekusi rencana. Tanpa ide berdasarkan hasil analisis yang mendalam, wawasan, dan tentunya data, eksekusi tidak dapat berjalan mulus dan menghasilkan keluaran yang diinginkan.
Namun, benarkah begitu? Jika iya, mengapa kita dapat "bertepuk tangan" untuk orang yang mengeksekusi, namun kurang menghargai orang yang telah memberikan ide?
Landasan Hukum Atas Ide
Menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2014 dijelaskan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Ide secara umum termasuk hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan. Artinya, kepemilikan atas ide dilindungi dalam hukum dan dapat diberikan pemegang hak cipta kepada orang yang mendapat kuasa dari pencipta atau selanjutnya disebut lisensi. Orang yang memegang lisensi disebut mendapatkan Hak Terkait.
Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk Hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Lebih lanjut, dalam Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Editor: Yandri Daniel Damaledo