Menuju konten utama

Apa itu Dapra dan Penjelasan TNI Soal Temuan Bola Hitam di Bintan

Bola hitam besar bertuliskan "Yokohama 50KPa" yang ditemukan di Bintan adalah dapra atau fender. Benda ini tidak berbahaya, kata TNI.

Apa itu Dapra dan Penjelasan TNI Soal Temuan Bola Hitam di Bintan
Plt Kepala Desa Malang Rapat Didik Santoso Putro menunjuk temuan bola hitam berdiameter 3 meter di tepi pantai, Rabu (27/1/2021). ANTARA/Ogen

tirto.id - Temuan bola hitam besar dengan diameter lingkaran sekitar 3 meter menghebohkan warga Kabupaten Bintan, Kepri. Benda itu ditemukan di tepi pantai Desa Teluk Bakau.

Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi mengatakan bahwa bola hitam itu ditemukan oleh warga setempat pada Selasa (26/1/2021). Pada benda itu terdapat beberapa tulisan salah satunya tertulis "Yokohama 50KPa".

"Penemuan bola hitam tersebut sudah kita tindaklanjuti," kata Kapolsek, Selasa (26/1) dikutip Antaranews.

Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjungpinang memastikan temuan bola hitam itu tidak mengandung bahaya. TNI juga memastikan bola hitam itu adalah dapra atau disebut pula fender.

Apa itu Dapra?

Menurut KBBI, dapra adalah bantalan yang dipasang pada lambung kapal atau perahu. Dapra berfungsi untuk menjaga supaya kapal jangan bersentuhan dengan tembok dermaga atau pangkalan dan sebagainya.

Dilansir laman Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, dapra merupakan alat yang digunakan saat proses transfer ship to ship. Dapra memiliki daya tolak untuk meredam benturan antar-dinding kapal atau dengan tongkang.

Dapra dipakai untuk melindungi dinding lambung kapal dari kerusakan yang fatal. Hal ini dikarenakan dalam proses transfer ship to ship gesekan antara lambung kapal dengan lambung tongkang tidak dapat diprediksi.

Penelusuran Tirto, dapra bisa dijumpai di ecommerce dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga jutaan. Meski begitu, dapra yang ditemukan di Bintan berbeda merujuk pada tulisan "Yokohama 50KPa".

Tulisan "Yokohama" merujuk pada produsen dapra kapal tersebut, yang diketahui adalah Yokohama Rubber Company, perusahaan berbasis di Tokyo, Jepang.

Dalam sebuah dokumen (PDF) di laman perusahaan y-yokohama.com diketahui bahwa maksud dari tulisan "50KPa" adalah soal daya tekan. Ada juga yang 80kPa.

Penjelasan TNI

Kadispen Lantamal IV Tanjungpinang Mayor Marinir Saul Jamlaay memperkirakan dapra itu terlepas dari kapal pada saat berlayar, lalu hanyut ke perairan Bintan.

"Mungkin milik kapal tanker atau tugboat dari Singapura maupun negara lainnya," kata Saul, Rabu (27/1).

Saul mengimbau warga tidak perlu panik lantaran ada yang mengira bahwa benda tersebut sejenis bom maupun ranjau.

"Jadi, benda ini bukan bom atau ranjau. Itu hanya dapra hanyut," ujar Saul menegaskan.

Sementara itu, Plt Kepala Desa Malang Rapat Didik Santoso Putro menyatakan dapra itu pertama kali ditemukan mengapung di kawasan pesisir sekitar oleh seorang nelayan bernama Irwan, Selasa (26/1) pagi.

"Selanjutnya, benda tersebut ditarik ke tepi pantai menggunakan sampan," kata Didik.

Didik turut mengutarakan pihak keamanan TNI dan Polri pun sudah memastikan bahwa bola hitam itu merupakan dapra dan tidak berbahaya.

Baca juga artikel terkait DAPRA atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH