Menuju konten utama

Anies: Pegawai Pemprov DKI yang Telanjur Terima Parsel Wajib Lapor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pegawai atau pejabat Pemprov DKI Jakarta yang sudah telanjur menerima parsel agar melaporkannya.

Anies: Pegawai Pemprov DKI yang Telanjur Terima Parsel Wajib Lapor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berbincang dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pegawai atau pejabat Pemprov DKI Jakarta yang sudah telanjur menerima parsel agar melaporkannya.

"Mereka semua yang telanjur diterima harus dilaporkan, yang ditolak pun harus dilaporkan," kata Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/6/2019).

Anies menjelaskan bahwa aturan tersebut memang telah diatur dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah Nomor 42/SE/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idulfitri Tahun 1440 Hijriah.

"Intinya adalah seluruh jajaran Pemprov dilarang menerima gratifikasi, baik berbentuk uang bingkisan, atau parsel fasilitas, atau pemberian lainnya berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban," kata Anies.

Anies menyampaikan jika isi parsel berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, maka diteruskan ke panti-panti sosial, serta tetap harus dilaporkan.

Selain itu, aturan tersebut juta tidak memperbolehkan pegawai atau pejabat Pemprov DKI Jakarta melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan mobil dinas.

"Tidak boleh, di DKI tidak boleh [memakai mobil dinas untuk mudik], dan itu sudah ada [aturannya]," kata Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Rabu (29/5/2019).

"Disampaikan melalui inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan terhadap penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tertulis dalam poin keempat pada surat edaran.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 28 Mei 2019. Sanksi yang dikenakan, kata Anies, akan menyesuaikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2019 atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri