Menuju konten utama
Tanggapan Putusan PTUN

Anies: Meneruskan Reklamasi Pulau H Bahaya untuk Jakarta

Anies mengatakan akan terus melakukan upaya hukum untuk menghentikan reklamasi Pulau H.

Anies: Meneruskan Reklamasi Pulau H Bahaya untuk Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya akan melawan secara hukum putusan PTUN yang meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan izin reklamasi Pulau H ke salah satu pengembang swasta.

Pemprov DKI, kata Anies, tak akan membiarkan para pengembang melanjutkan reklamasi.

"Kita menghormati proses hukum dan menghargai setiap warga negara untuk menggugat secara hukum. Karena itu kita menunggu petikannya ada. Setelah petikan ada, kita akan melakukan banding. Jelas kita akan melakukan banding tapi prosesnya tunggu petikan dulu dan saya harus garis bawahi, meneruskan reklamasi ini berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta," kata Anies saat ditemui di GOR Velodrome, Selasa (30/7/2019).

Anies mengatakan bahwa permukaan tanah Jakarta saat ini mengalami penurunan dan permukaan airnya lebih tinggi. Bila daratan ditambah lagi, kata Anies, Jakarta akan seperti "mangkuk" yang menerima air.

"Permukaan tanah Jakarta turun. Permukaan air lebih tinggi. Bila daratan di tambah lagi, Jakarta akan seperti mangkuk yang menerima air. Dari pegunungan air masuk Jakarta. Kemudian, dari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut tapi ketemu daratan yang panjangnya 3-4 kilometer. Karena itu reklamasi harus dihentikan," kata Anies.

"Jadi kami akan terus melakukan upaya hukum untuk menghentikan reklamai. Keputusan PTUN kita hormati tapi kita akan tunggu petikan habis itu kita akan banding," lanjutnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pemberian izin reklamasi pulau H. PTUN menyatakan menerima gugatan yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah sejak Februari 2019 lalu.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," isi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (29/7/2019).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan batal keputusan anies berupa keputusan gubernur provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 september 2018 khusus sepanjang menyangkut pencabutan keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah.

Majelis hakim juga Mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah.

Majelis pun memerintahkan agar Anies memperpanjang izin PT Taman Harapan Indah.

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," sebagaimana amar putusan.

Anies pun dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp266.000. Perkara teregistrasi dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT. putusan dibacakan pada Selasa, 09 Juli 2019 dengan penggugat PT Taman Harapan Indah. Diwakili oleh Suhendro Prabowo lewat kuasa hukum Jose Rizal.

Sebelumnya, PT Taman Harapan Indah mengajukan gugatan pada Senin (18/2/2019) lalu terkait keputusan Anies Baswedan tentang pengelolaan izin reklamasi Pulau H.

Baca juga artikel terkait KASUS REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari