Menuju konten utama

KPK Belum Putuskan Sikap Soal Praperadilan Bupati Nganjuk

KPK masih mengkaji isi amar putusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dan belum menentukan sikap mengenai langkah ke depan.

KPK Belum Putuskan Sikap Soal Praperadilan Bupati Nganjuk
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kiri) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (24/1/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan Komisi Antirasuah belum menentukan langkah ke depan untuk menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman.

Tapi, Febri menegaskan KPK kecewa dengan putusan hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Wayan Karya yang mengugurkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi dan gratifikasi Taufiqurrahman.

Amar putusan itu melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Alasannya karena Kejaksaan Agung lebih dulu menangani kasus korupsi terkait lima proyek pemerintah di Nganjuk itu.

"Kami pasti kecewa. Karena ini menghambat kinerja kami sebagai pemberantas korupsi. Namun sampai sekarang kami belum tentukan arah kelanjutannya seperti apa," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (7/3/2017).

Menurut Febri, KPK masih mempelajari amar putusan sidang praperadilan itu. Ia juga menilai ada kejanggalan di dasar amar putusan itu.

Misalnya, putusan tersebut memakai dasar kesepakatan (MoU) tiga instansi hukum, KPK, Kejaksaan Agung dan Polri yang disahkan pada 29 Maret 2012. MoU itu memang menyebutkan bahwa bila sebuah kasus diusut oleh lebih dari satu lembaga penegak hukum, penanganannya dilimpahkan ke pihak yang pertama melakukan penyelidikan.

Kejaksaan memang lebih dulu menangani kasus ini. Akan tetapi, KPK mengambil alih penanganannya.

Persoalannya, MoU tersebut hanya berlaku selama empat tahun atau memasuki masa daluarsa pada 29 Maret 2016 lalu. Sedangkan KPK mulai menangani perkara Taufiqurrahman pada November 2016. Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu jadi tersangka KPK di awal Desember 2016.

"Mengenai MoU itu kami sudah menyerahkan (kajiannya) ke pimpinan. Tapi masih mempelajari. Langkah selanjutnya ya kita tunggu saja penyidik," kata Febri.

Sebelum ini, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora pada 2009. Selain itu, KPK juga menjerat Taufiqurrahman di kasus gratifikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NGANJUK atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom