Menuju konten utama

Amnesty: RUU Cipta Kerja Berpotensi Langgar HAM karena Hapus UMK

Pertimbangan penentuan upah mininum telah mengabaikan inflasi dan level pengupahan di tingkat kabupaten/kota.

Amnesty: RUU Cipta Kerja Berpotensi Langgar HAM karena Hapus UMK
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

tirto.id - Amnesty International Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk merevisi sejumlah pasal yang dianggap bermasalah di dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut rancangan undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia untuk melindungi HAM berkaitan hak untuk bekerja dan hak di tempat kerja.

“RUU Cipta Kerja berisi pasal-pasal yang dapat mengancam hak setiap orang untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, serta bertentangan dengan prinsip non-retrogresi dalam hukum internasional,” kata Usman dalam konferensi virtual, Rabu (19/8).

Dalam RUU Ciptaker, tingkat inflasi tidak masuk komponen penentuan upah. RUU ini, kata dia, juga akan menghapus upah minimum kota/kabupaten (UMK). Hal ini dapat menyebabkan pengenaan upah minimum yang sama rata di semua kota/kabupaten, terlepas dari perbedaan biaya hidup setiap daerah.

Di dalam RUU Cipta Kerja ada tiga jenis upah yang diatur yakni upah minimum provinsi, upah minimum padat karya dan upah minimum usaha mikro kecil dan menengah.

“Penghapusan inflasi dan biaya hidup sebagai kriteria penetapan upah minimum akan melemahkan standar upah minimum di provinsi dengan pertumbuhan ekonomi mendekati nol atau negatif, seperti Papua," kata Usman.

Secara otomatis, lanjut dia, RUU Cipta Kerja akan menurunkan tingkat UMK. Konsekuensinya, banyak pekerja yang tidak lagi cukup untuk menutupi biaya hidup harian mereka.

"Hak mereka atas standar hidup yang layak akan terdampak. Situasi ini bertentangan dengan standar HAM internasional,” tambahnya.

Atas potensi buruk RUU terhadap pekerja, ia menilai ada potensi pelanggaran HAM, karena akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja.

"Jika disahkan, RUU ini bisa membahayakan hak-hak pekerja,” katanya.

RUU Ciptaker rencananya akan merevisi 79 undang-undang yang dianggap dapat menghambat investasi, termasuk tiga undang-undang terkait ketenagakerjaan: UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.

Dalam RUU Ciptaker, undang-undang tersebut akan disusun ulang menjadi 11 klaster yang terdiri dari 1.244 pasal. Pemerintah selalu berdalih bahwa RUU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempermudah bisnis.

Baca juga artikel terkait RUU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali