Menuju konten utama
Kasus Penyiraman Air Keras

Amnesty International akan Bahas Kasus Novel Baswedan di Kongres AS

Amnesty akan membahas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ke Amerika Serikat.

Amnesty International akan Bahas Kasus Novel Baswedan di Kongres AS
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Perwakilan Amnesty International Amerika bagian Asia Pasifik akan membahas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di sub-komite Kongres Amerika Serikat.

"Mereka rutin menggelar hearing semacam ini mengingat pemerintah Amerika Serikat juga memiliki hubungan bilateral dengan pemerintah Indonesia," kata Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri kepada Tirto, Kamis (25/7/2019).

Menurut Puri, pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan yang baik untuk membawa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ke ranah internasional, apalagi penyelidikan kasus Novel tak kunjung selesai.

"Ini jadi kesempatan yang baik untuk mengangkat kasus Novel Baswedan dalam skup topik situasi impunitas (ketiadaan penghukuman kepada mereka yang selama ini diduga kuat melanggar HAM) termasuk dalam situasi Novel—karena día juga berstatus sebagai pembela HAM," tegas Puri lagi.

Selain membahas kasus Novel, Puri mengatakan, Amnesty International juga akan membahas masalah pelanggaran HAM di Indonesia lainnya ke dalam Kongres Amerika Serikat.

"Untuk Indonesia diangkat beberapa isu: pelanggaran HAM berat masa lalu, akuntabilitas aktor keamanan, situasi Papua dan pembela HAM," katanya lagi.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan bila tim teknis bentukan Kapolri Tito Karnavian gagal lagi menyelesaikan kasus Novel Baswedan dalam tiga bulan ke depan.

Menurut Kompolnas, Jokowi bisa membentuk tim yang langsung di bawah koordinasi presiden untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK yang sudah mencapai 2 tahun itu.

"Jika nanti kalau sudah 3 bulan (19 Oktober 2019), ternyata masih suram juga, maka tidak ada salahnya Presiden membentuk 7 Tim Terpadu Independen di bawah koordinasi 1 Pejabat yang ditunjuk oleh Presiden, melalui Keppres untuk memperdalam masing masing kasus dimaksud," kata Andrea dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7/2019).

Kendati demikian, ia meminta Novel agar mengikhlaskan diri apabila pelaku dan aktor intelektual di balik penyerangan tersebut tak kunjung mampu terungkap.

"Selain upaya dari Presiden melalui perangkat ketatanegaraannya seperti yang dilakukan Polri, agar saudara Novel Baswedan sebagai korban juga harus bisa lebih ikhlas, tawakal dan legowo bahwa mungkin saja pelakunya tidak terungkap," kata Andrea.

Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal ini menanggapi Tim Pencari Fakta (TPF) yang merekomendasikan ke Kapolri Tito Karnavian untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto