Menuju konten utama

Alasan Pengetatan Perjalanan di Sumatera Diperpanjang hingga 31 Mei

Perpanjangan pengetatan perjalanan di Sumatera dilakukan berdasarkan data terkini yang menunjukkan tren kurang baik.

Alasan Pengetatan Perjalanan di Sumatera Diperpanjang hingga 31 Mei
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub dan Sat Pol PP memberhentikan dan memeriksa kendaraan yang akan melakukan perjalanan menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (8/5/2021). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

tirto.id - Pengetatan perjalanan di Sumatera diperpanjang hingga 31 Mei 2021 demi mencegah importasi kasus antar-pulau akibat arus balik.

Aturan yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu semula berlaku hingga 24 Mei 2021.

Peraturan itu bagian dari pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan usai Lebaran Idul Fitri yang sudah dilakukan selama tiga periode: sebelum Lebaran pada 22 April - 5 Mei 2021, peniadaan mudik (6 - 17 Mei 2021), dan usai mudik tanggal 18 - 24 Mei 2021.

Kini, khusus Sumatera, pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan itu selama tujuh hari sejak 25 Mei sampai dengan 31 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/5/2021), dikutip dari situs Covid19.go.id, mengatakan, perpanjangan pengetatan perjalanan di Sumatera dilakukan berdasarkan data terkini yang menunjukkan tren kurang baik.

“Perlu ditekankan, adanya pembedaan region khususnya di Pulau Sumatera karena kondisi kasus di Pulau Sumatera yang menunjukkan tren cenderung kurang baik,” kata Wiku.

Infografik BNPB Perjalanan di Sumatera diperketat

Infografik BNPB Perjalanan di Sumatera diperketat. tirto.id/Fuad

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau adalah tiga dari empat provinsi dengan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan COVID-19 hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01-69,9 persen.

Jika berdasarkan peta zonasi risiko per waktu yang sama, delapan dari sepuluh kabupaten/kota zona merah berada di pulau Sumatera, yaitu di Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Selatan.

Untuk perjalanan di pulau Sumatera, perjalanan dalam pulau atau antar-daerah dilakukan pemeriksaan wajib hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam, atau juga menggunakan tes GeNose on site, yang dilakukan sebelum keberangkatan oleh Satgas di daerah masing-masing di titik penyekatan.

Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar pulau Sumatera, akan dilakukan testing acak rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan di luar pulau Sumatera yakni tujuan pulau Bali, pada moda transportasi udara wajib membawa hasil tes negatif PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam, hasil tes negatif rapid antigen 1 x 24 jam, GeNose on site.

Sementara pada moda transportasi laut dan darat berlaku hasil tes negatif RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2 x 24 jam, GeNose on site.

Untuk tujuan pulau Jawa dan luar pulau Jawa, pada moda transportasi udara, laut dan darat berlaku hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam dan GeNose on site.

Untuk penyeberangan laut dan kereta api antar-kota berlaku hasil PCR 3 x 24 jam dan GeNose on site. Sementara perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi berlaku hasil negatif PCR 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan.

Wiku meminta para satgas di daerah dan personil di lapangan untuk menegakkan peraturan dengan baik dan kedisiplinan tinggi agar tren kasus yang menunjukkan sedikit kenaikan perlu ditekan secara maksimal.

“Masyarakat juga patut mentaati peraturan ini, serta melakukan karantina mandiri 5 x 24 setibanya di tempat tujuan,” pungkasnya.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH