Menuju konten utama

Alasan Kubu Moeldoko Bersyukur JR AD/ART Demokrat Ditolak MA

MA menolak JR AD/ART Demokrat yang diajukan 4 Ketua DPC. Kubu Moeldoko sebut putusan ini menguatkan gugatan mereka di PTUN.

Alasan Kubu Moeldoko Bersyukur JR AD/ART Demokrat Ditolak MA
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva didampingi para pengurus partai memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh 4 orang ketua DPC Demokrat yang dipecat AHY. Majelis hakim yang dipimpin Supandi memutuskan menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat 2020, Senin (9/11/2021).

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” demikian ketipan amar putusan yang disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada reporter Tirto, Selasa (9/11/2021).

Dalam pertimbangan, majelis hakim menolak permohonan karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili maupun memutus objek permohonan karena AD/ART tidak masuk dalam perundang-undangan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1, 2 dan 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU 12/2011 sebagaimana diubah UU 15/2019.

Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang M. Rahmad menghormati putusan MA. Mereka justru bersyukur uji materi atau judicial review (JR) ditolak oleh MA. Kubu Deli Serdang juga berterima kasih dengan usaha kader yang berupaya memenangkan gugatan di MA.

Meskipun bersyukur, tapi upaya mereka tidak berhenti. Mereka kini menggantungkan harapan pada gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat,” kata Rahmad dalam keterangan, Rabu (10/11/2021).

Rahmad menuturkan, gugatan nomor 150 adalah untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. Apabila judicial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, kubu AHY berpeluang untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Bagi kubu Deli Serdang, putusan tersebut justru akan menimbulkan persoalan baru bagi mereka.

“Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup,” kata Rahmad.

Rahmad menuturkan, gugatan mereka akan masuk tahap kesimpulan pekan depan. Lalu majelis hakim diperkirakan akan memutus gugatan mereka pada pertengahan November. Mereka optimistis gugatan TUN bisa diterima.

“Menurut jadwal, minggu depan, gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," kata Rahmad.

Di sisi lain, kuasa hukum para penggugat, Yusril Ihza Mahendra menyoalkan pertimbangan majelis hakim MA. Menurut Yusril, AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Ia pun menilai bahwa UU PPP memberi delegasi pengaturan ke regulasi lebih rendah termasuk AD/ART.

Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat. Yusril mengatakan dia menghormati putusan itu walau dia tidak sependapat.

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” kata Yusril dalam keterangan, Rabu (10/11/2021).

Yusril pun menegaskan bahwa tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Ia beralasan, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Ia pun mengingatkan bahwa urusannya dalam gugatan JR adalah urusan dia sebagai advokat dan tidak bisa dikaitkan dengan aksi politiknya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). “Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," tegas Yusril.

====================================

Adendum: Naskah ini per pukul 17.06, Rabu (10/11/2021) mengalami perbaikan di paragraf pertama. Sebelumnya tertulis JR AD/ART Demokrat diajukan kubu KLB Deli Serdang. Yang benar JR diajukan oleh 4 ketua DPC Demokrat yang dipecat AHY. Posisi Demokrat kubu Moeldoko dalam posisi mendukung pengajuan JR tersebut.

Baca juga artikel terkait DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz