Menuju konten utama

Akademisi Minta Pembunuh Petugas Pajak Dihukum Mati

Dr. Pedastaren Tarigan SH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), meminta tersangka AL (45) yang melakukan pembunuhan terhadap dua orang petugas pajak di Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara, dijatuhi hukuman mati.

Akademisi Minta Pembunuh Petugas Pajak Dihukum Mati
Kerabat melayat ke rumah duka almarhum Toga Fransriaono Siahaan, korban pembunuhan saat bertugas menagih pajak di Jalan Air Bersih Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/4). Antara foto/Septianda Perdana.

tirto.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Pedastaren Tarigan SH, meminta agar tersangka AL (45) yang melakukan pembunuhan terhadap dua orang petugas pajak di Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara, dijatuhi hukuman mati.

"Perbuatan tersangka tersebut tidak hanya dengan sengaja menghilangkan nyawa petugas yang sedang melaksanakan tugas negara, tetapi juga telah direncanakan terlebih dahulu," katanya di Medan, Jumat (15/4/2016).

Kedua pegawai pajak yang bernasib naas itu adalah Toga Fransiano Siahaan, juru sita penagihan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga Parada dan Tenaga Honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli, Sozanolo Lase.

"Perbuatan pelaku tersebut, cukup sadis yang menghilangkan nyawa petugas pajak, bahkan AL menyuruh empat orang karyawannya ikut membantu," tukas Pedastaren Tarigan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pembunuhan sadis tersebut terjadi karena besarnya tagihan pajak yang mencapai Rp14 miliar dari tahun 2010.

Tersangka diberikan tenggat waktu 2 x 24 jam untuk melunasi tagihan. Jika tidak dibayar, maka petugas akan menyita barang milik tersangka. Mendengar hal tersebut, tersangka pun emosi dan menganiaya dua petugas pajak tersebut hingga tewas.

"Pembunuhan yang dilakukan AL sebagai pelaku utama dan dibantu oleh empat orang karyawannya tersebut terkesan cukup sadis. Hal ini dilakukan AL di rumah miliknya di Kota Gunung Sitoli, Kepulauan Nias," papar Pedastaren Tarigan.

Pedastaren menambahkan, meskipun tersangka AL yang juga sebagai pengusaha jual beli karet itu memprotes jumlah tagihan pajak yang disampaikan korban, tetapi perlakukan keji tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi, saat itu korban tengah menjalankan tugas negara.

"Bagaimanapun juga, perbuatan pelaku cukup berat karena membunuh petugas pajak dan wajar dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 170 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto