Menuju konten utama

Ahmad Muzani Sebut Penambahan Pimpinan MPR Bukan Bagi-bagi Jabatan

"Saya harapkan bukan sekadar bagi-bagi jabatan, tapi benar-benar dapat meningkatkan kinerja MPR RI."

Ahmad Muzani Sebut Penambahan Pimpinan MPR Bukan Bagi-bagi Jabatan
Rapat gabungan pimpinan MPR. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani berharap penambahan tiga pimpinan MPR RI dapat bekerja efektif menigkatkan kinerja lembaga MPR RI.

"Dengan penambahan tiga jabatan pimpinan MPR RI ini, saya harapkan bukan sekadar bagi-bagi jabatan, tapi benar-benar dapat meningkatkan kinerja MPR RI," kata Ahmad Muzani, di Jakarta, Selasa (27/3/2018) dilansir Antara.

Ahmad Muzani menyatakan jika kinerja MPR RI meningkat maka dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaannya kepada MPR RI.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu mengatakan, dirinya bersama dua wakil ketua tambahan MPR RI, masih menunggu tugas apa yang akan diberikan pimpinan MPR RI kepada mereka.

"Saya harapkan, kami dapat menjalankan tugas-tugas sebagai pimpinan MPR RI dengan baik, sehingga memberikan dampak yang baik pada masyarakat," katanya.

Tiga pimpinan tambahan MPR RI dilantik pada forum sidang paripurna yang diselenggarakan MPR RI di Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Pelantikan yang ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji terhadap tiga pimpinan MPR RI, dipimpin Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali.

Ketiga pimpinan tambahan MPR RI yang dilantik adalah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI Ahmad Basarah yang juga Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan.

Kemudian, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani yang juga Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, serta anggota DPR RI Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pelantikan tiga pimpinan tambahan MPR RI melalui forum sidang paripurna ini diputuskan dalam rapat gabungan MPR RI, antara pimpinan MPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi di MPR RI, Rabu (21/3/2018).

Pada rapat gabungan tersebut, juga memutuskan merevisi beberapa pasal dan ayat dalam Tata Tertib MPR RI untuk untuk menyesuaikan dengan proses pelaksanaan pelantikan tiga tambahan pimpinan MPR RI.

Pimpinan MPR RI sebanyak lima orang dan bertambah tiga orang lagi menjadi delapan orang, berdasarkan perubahan kedua UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menjadi UU No. 2 tahun 2018 tentang MD3.

Baca juga artikel terkait PIMPINAN MPR atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Politik
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani