Menuju konten utama

66 RW Masih Masuk Zona Merah, Anies Akan Lakukan Pengendalian Ketat

Anies Baswedan memasukkan 66 RW yang masih berstatus zona merah ke dalam kategori Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).

66 RW Masih Masuk Zona Merah, Anies Akan Lakukan Pengendalian Ketat
Dua orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) beristirahat di tempat hunian sementara GOR Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/5/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih terdapat 66 Rukun Warga (RW) di Jakarta yang berstatus zona merah. Untuk itulah, Anies memasukkan 66 RW itu ke dalam kategori Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).

“Kami akan melakukan pengendalian yang ketat pada wilayah yang incident rate tinggi. Pengaturan akan ditatur wali kota sesuai karakteristik daerah masing-masing," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Ke-66 RW itu rinciannya yakni 15 RW berada di Jakarta Utara, Jakarta Barat 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, Jakarta Timur 15 RW, dan Kepulauan Seribu 3 RW. Sementara 97,6 persen dari 2.738 RW, menurut Anies masih dapat dikendalikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI nantinya akan melakukan pemantauan di 66 RW mulai dari melakukan tes COVID-19 hingga berjanji tetap akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus terdampak pandemi COVID-19.

Mantan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) itu optimistis perubahan status di 66 RW yang masuk zona merah itu bukanlah sesuatu yang mustahil. Dia mencontohkan semua RW di Jakarta Selatan yang awalnya zona merah, namun saat ini hanya tersisa tiga RW saja.

“Artinya kami bisa mengubah sisanya di 66 RW. Di tempat ini PR-nya belum selesai," ucapnya.

Berikut daftar 66 RW di Jakarta yang masih berstatus zona merah dan akan diterapkan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK):

Jakarta Barat (15 RW)

- Grogol : 1 RW

- Tomang : 1 RW

- Tangki : 2 RW

- Krukut : 1 RW

- Jembatan Besi : 4 RW

- Palmerah : 1 RW

- Kota Bambu Utara: 1 RW

- Jati Pulo: 1 RW

- Cengkareng Timur: 1 RW

- Srengseng: 1 RW

- Joglo: 1 RW

Jakarta Pusat (15 RW)

- Mangga Dua Selatan : 1 RW

- Cempaka Baru: 1 RW

- Kramat : 1 RW

- Cempaka Putih Barat : 1 RW

- Cempaka Putih Timur: 2 RW

- Gondangdia: 1 RW

- Kebon Kacang: 2 RW

- Kebon Melati: 3 RW

- Petamburan: 2 RW

- Kampung Rawa: 1 RW

Jakarta Selatan (3 RW)

- Lebak Bulus: 1 RW

- Pondok Labu: 1 RW

- Kalibata: 1 RW

Kepulauan Seribu (3 RW)

- Pulau Kelapa: 1 RW

- Pulau Tidung: 2 RW

Jakarta Timur (15 RW)

- Utan Kayu Selatan : 1 RW

- Palmeriam: 1 RW

- Bidara Cina: 1 RW

- Cipinang Besar Selatan: 1 RW

- Cipinang Muara: 2 RW

- Kampung Tengah: 3 RW

- Pondok Bambu: 1 RW

- Malaka Sari: 2 RW

- Malaka Jaya: 2 RW

- Pinang Ranti: 1 RW

Jakarta Utara (15 RW)

- Penjaringan: 2 RW

- Sunter Agung: 1 RW

- Lagona: 1 RW

- Rawa Badak Selatan: 1 RW

- Cilincing: 1 RW

- Semper Barat: 1 RW

- Sukapura: 1 RW

- Pademangan Barat: 6 RW

- Kelapa Gading Barat: 1 RW

Baca juga artikel terkait PSBB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto