Menuju konten utama

489 Kasus di 2021, LBH APIK Jakarta Harap KSBE Masuk dalam RUU TPKS

Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma mengharapkan agar KSBE dapat dimasukkan ke dalam RUU TPKS mengingat melonjaknya KSBE selama pandemi.

489 Kasus di 2021, LBH APIK Jakarta Harap KSBE Masuk dalam RUU TPKS
Ilustrasi Kekerasan Seksual Siber. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) telah meningkat tajam saat pandemi Covid-19. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta telah menerima 489 laporan terkait KSBE pada tahun 2021 lalu.

Mengingat banyaknya korban-korban KSBE yang saat ini tengah berkembang dengan jumlah dan ragamnya, Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma mengharapkan agar KSBE dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Kita harapkan 489 korban yang diadukan ke LBH APIK Jakarta, tidak menjadi tersangka atas kasus yang dialami,” kata via Zoom dalam konferensi pers bertajuk “Jalan Panjang Advokasi Masyarakat Sipil untuk Pengesahaan RUU TPKS yang Berpihak pada Korban”, Senin (4/4/2022).

Dia juga menerangkan bahwa kasus-kasus tersebut tak dibarengi dengan payung hukum yang dapat memihak korban KSBE.

“Justru korban-korban kekerasan seksual berbasis online ini rentan dikriminalkan dengan Undang-Undang ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik] maupun Undang-Undang Pornografi,” terang Mazuma.

Di antara sekian kasus itu, tutur dia, hanya dua yang berhasil mereka advokasi hingga ke ranah persidangan. Dengan meyakinkan korban bahwa dia tidak akan dikriminalkan dan berbagai macam upaya penguatan yang lain, supaya dia mau memproses kasusnya.

Lanjut Mazuma, selebihnya itu adalah korban-korban yang memilih tidak mau menempuh lewat jalur hukum. Karena alasan kriminalisasi dan juga soal alasan yang lain.

“Jadi banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual berbasis online yang justru korbannya dikriminalisasi. Tidak hanya oleh sistem hukum, tapi juga masyarakat yang ikut serta menghakimi, menstigma, dan lain sebagainya,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait RUU TPKS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Hukum
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri