Menuju konten utama

13 Orang Jadi Saksi Penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon

Tujuh orang saksi diperiksa hari ini, Senin (20/9) terdiri dari 3 orang yang merupakan tahanan dan 4 orang lainnya adalah petugas Rutan Bareskrim.

13 Orang Jadi Saksi Penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan rilis barang bukti teroris, di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (20/9/2021) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Tujuh orang saksi itu terdiri tiga orang yang merupakan tahanan dan empat orang lainnya adalah petugas penjaga rutan.

“Kami ingin melihat kronologis kejadiannya,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Senin (20/9/2021).

Dalam kasus ini Napoleon pun sempat melumuri Kece dengan kotoran manusia, hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik.

"Selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Minggu (19/9) kemarin, dikutip dari Antara.

Kotoran manusia itu telah disiapkan oleh Napoleon dan disimpan di kamar selnya. Seorang saksi mengaku mendapat perintah untuk mengambil kotoran tersebut. Kemudian si jenderal bintang dua itu melumurkan kotoran ke wajah dan tubuh Kece.

Akibat kejadian itu, Kece mengadukan Napoleon dan laporan itu terdaftar dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri bertanggal 26 Agustus 2021. Total hingga hari ini, sudah 13 orang diperiksa untuk menjadi saksi dalam kasus ini.

Kece merupakan tersangka dugaan penodaan agama. Polisi menangkap Kece di Badung, Bali, Selasa (24/8) malam.

Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP. Pria itu diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

Sementara, Napoleon mendekam di Rutan Bareskrim karena kasus suap. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra. Kini dia menunggu sidang etik yang akan diselenggarakan oleh Polri.

Baca juga artikel terkait MUHAMMAD KECE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto