Menuju konten utama

100 Polwan Siaga Antisipasi Demo 212 Depan Gedung MPR

Polda Metro Jaya telah menyiagakan sejumlah polwan untuk mengantisipasi demonstrasi 212. Sebanyak 100 polwan negosiator telah berjaga-jaga sejak pukul 03.00 WIB di depan gedung MPR.

100 Polwan Siaga Antisipasi Demo 212 Depan Gedung MPR
Ilustrasi. Polwan Polda Metro Jaya berjaga untuk mengamankan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Guna mengantisipasi demonstrasi 21 Februari yang sedianya digelar di depan gedung MPR, DPR, dan DPD Jakarta, sebanyak 100 personel polisi wanita negosiator telah disiagakan Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya.

"Kami disiagakan sejak pukul 03.00 WIB, ada sekitar 100 personel polwan negosiator dari Sabhara Polda Metro Jaya," kata Bripda Indah, salah satu personel polwan, di depan pintu utama gedung parlemen, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Indah mengatakan polwan negosiator disiagakan di depan pintu masuk gedung parlemen itu, meskipun dalam kondisi hujan harus mengenakan jas hujan berwarna hijau cerah. Seperti dikutip dari Antara, dia mengaku bertugas untuk mengamati gerak-gerik pendemo dan melakukan negosiasi bila diperlukan.

Sebagai informasi, personel gabungan dari kepolisian dan TNI telah bersiaga sejak Senin (20/2/2017), untuk menjaga aksi elemen ormas keagamaan dan kemahasiswaan di gedung parlemen ini. Kendaraan taktis juga terparkir di sejumlah titik di gedung parlemen.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khatthath bertemu dengan pimpinan DPR di hari yang sama, untuk memberitahukan rencana aksi yang digelar Selasa, sedianya digalang oleh Forum Umat Islam dengan agenda menuntut penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kami ingin sampaikan, besok akan ada aksi. Jadi sekaligus ini, kami mau kulonuwun besok akan ada massa besar, insyaallah aman. Tujuannya pencopotan gubernur DKI Jakarta sesuai dengan tuntutan dari massa yang datang," ujarnya lagi.

Menurut Al-Khatthath, pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur Jakarta melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus penodaan agama yang sedang menjalani persidangan.

Baca juga artikel terkait AKSI 212 JILID II atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari