Menuju konten utama

10 Tahun Bekerja, Pegawai RS di Yogya Dapat THR Rp150 Ribu

Berdasarkan keterangan dari pengadu, pengelola rumah sakit memberikan THR dengan besaran yang seragam untuk seluruh pegawai.

10 Tahun Bekerja, Pegawai RS di Yogya Dapat THR Rp150 Ribu
Ilustrasi. Sejumlah perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membawa poster saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/3). ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah.

tirto.id - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta hari ini menerima aduan dari pegawai salah satu rumah sakit swasta. Aduan yang disampaikan itu terkait besaran tunjangan yang ia terima setelah 10 tahun bekerja di sana.

"Baru ada satu pengaduan yang kami terima. Pegawai rumah sakit itu mengatakan hanya memperoleh tunjangan hari raya sebesar Rp150.000," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bob Rinaldi di Yogyakarta, Selasa (13/6/2017).

Berdasarkan keterangan dari pengadu, kata Bob, pengelola rumah sakit memberikan THR dengan besaran yang seragam untuk seluruh pegawai.

"Padahal, pegawai yang menyampaikan aduan sudah bekerja sekitar 10 tahun dan minimal memperoleh THR satu bulan upah," tutur Bob sebagaimana dikutip dari Antara.

Bob mengatakan tidak memproses aduan tersebut dan menyarankan agar pegawai yang bersangkutan menyampaikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi karena rumah sakit berkedudukan di Kota Yogyakarta dan Sleman.

"Karena rumah sakit beroperasi di dua wilayah, maka kami sarankan agar pengaduan disampaikan ke DIY. Harapannya, proses atau penanganannya bisa lebih cepat," katanya menjelaskan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.06/MEN/2016 dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disebutkan bahwa THR wajib diberikan oleh perusahanan dan jika tidak dilaksanakan maka perusahaan terancam sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

THR sudah bisa diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan dan pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan akan memperoleh THR sebesar satu bulan upah. THR disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Selain menerima aduan, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga menerjunkan tim deteksi dini untuk memberikan sosialisasi mengenai pemberian THR.

"Kami lakukan sosialisasi ke sejumlah mal terutama ke tenant. Mereka memiliki kewajiban untuk membayarkan THR bagi karyawannya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru mendorong Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta untuk melakukan pemantauan intensif terkait pemberian THR.

"Aduan yang masuk ke posko haru segera ditindaklanjuti dan THR harus dibayarkan sesuai aturan. Itu yang harus ditaati oleh perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta," katanya memaparkan.

Sebagai informasi, di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.400 perusahaan, namun sebagian besar adalah usaha mikro kecil dan menengah dan hanya ada lima perusahaan besar.

Baca juga artikel terkait LEBARAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari