Menuju konten utama

Kemenhub: Jumlah Penumpang di Seluruh Moda Transportasi Meningkat

Peningkatan jumlah penumpang di seluruh moda transportasi mengalami peningkatan usai relaksasi syarat perjalanan.

Kemenhub: Jumlah Penumpang di Seluruh Moda Transportasi Meningkat
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Kementerian Perhubungan mencatat mulai terjadi peningkatan jumlah penumpang di seluruh moda transportasi seperti darat, laut dan udara sejak dilonggarkannya syarat perjalanan pada 8 Maret 2022 lalu.

“Berdasarkan pantauan kami, terjadi kenaikan jumlah penumpang antara 8 sampai dengan 64%. Kenaikan terlihat di moda transportasi penyeberangan, udara, laut, dan kereta api,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Jumat (18/3/2022).

Ia merinci untuk transportasi laut berdasarkan data ASDP pada periode 8-17 Maret di 4 pelabuhan utama yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk terjadi peningkatan jumlah penumpang sebesar 64 persen atau menjadi 17.512 orang. Peningkatan tersebut terjadi dibandingkan periode yang sama pada kondisi sebelumnya yang hanya 10.662 orang.

"Diikuti total kendaraan sebanyak 193.859 unit kendaraan atau naik 12 persen dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 172.383 unit," jelas dia.

Kemudian ada pula PT PELNI (Persero) tercatat periode 8-14 Maret 2022 telah mengangkut sebanyak 43.157 penumpang, yang terdiri atas 31.945 penumpang di kapal penumpang dan 11.212 penumpang di kapal perintis.

"Jumlah penumpang ini naik sebesar 8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu 39.927 penumpang yang terdiri dari 30.738 penumpang di kapal penumpang dan 9.189 penumpang di kapal perintis," papar dia.

Kemudian di sektor udara, berdasarkan data dari Angkasa Pura I, sejak 8-14 Maret, telah melayani hingga 761.234 penumpang atau mengalami peningkatan hingga 20 persen jika dibandingkan periode 1-7 Maret yaitu sebelum pelonggaran syarat perjalanan yang melayani 631.271 penumpang di 15 bandara yang dikelola.

Kemudian, berdasarkan data dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), pada periode 9-15 Maret 2022, terdapat sebanyak 360.000 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari angka tersebut naik 23,1 persen dari pekan sebelumnya.

Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut di antaranya mengatur bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN PPKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky