Menuju konten utama

YLKI Imbau Lion Air Alihkan Penumpang ke Maskapai Lain

YLKI memperingatkan supaya Lion Air memperhatikan hak-hak konsumennya terkait dengan penundaan 277 penerbangan pascaberlakunya sanksi dari Kementerian Perhubungan. Lembaga ini mengimbau Lion Air untuk tidak sekadar mengganti uang tiket dari penumpang, tetapi juga mengalihkan mereka ke maskapai penerbangan lain.

YLKI Imbau Lion Air Alihkan Penumpang ke Maskapai Lain
Pesawat lion air di Bandar Udara Internasional Lombok, Lombok Tengah, NTB. Tirto/TF Subarkah

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau maskapai penerbangan Lion Air untuk tidak hanya mengembalikan tiket penumpang dari 277 penerbangan yang mereka tunda pascaberlakunya sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Manajemen Lion Air harus mengalihkan tiket konsumen ke penerbangan lain. Lion Air tidak boleh hanya mengembalikan uang konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, (23/05/2016).

Tulus mengakui, penundaan 277 penerbangan yang dilakukan oleh Lion Air selama satu bulan itu tidak melanggar peraturan apa pun. Namun, imbuh Tulus, pihaknya menegaskan supaya Lion Air memperhatikan hak-hak para konsumennya.

"Kementerian Perhubungan harus mengawasi kejadian ini secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak konsumen," tandasnya.

Kementerian Perhubungan telah memberlakukan sanksi kepada Lion Air berupa pembekuan lima hari aktivitas penanganan darat. Sanksi ini dikeluarkan akibat kesalahan pesawat maskapai tersebut yang menurunkan penumpang dari Singapura di terminal domestik Bandara Sukarno-Hatta.

Manajemen Lion Air bereaksi keras atas sanksi tersebut dengan melaporkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan menunda 277 penerbangannya selama satu bulan.

Tulus berpendapat, perlawanan yang dilakukan Lion Air terhadap sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan tersebut sebagai sesuatu yang janggal.

"Kejadian ini sangat anomali, sanksi yang dijatuhkan regulator sebagai otoritas penerbangan, dilawan oleh operator penerbangan. Mungkin ini satu-satunya kasus di dunia, operator melawan regulator,” pungkasnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait PENERBANGAN INDONESIA

Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra