Menuju konten utama

Warga Tanjung Priok Baru Dapat SP 3 Sehari Sebelum Penggusuran

Warga Jalan Agung Barat I, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengaku mendapat Surat peringatan III penggusuran pada Kamis (21/11/2019).

Warga Tanjung Priok Baru Dapat SP 3 Sehari Sebelum Penggusuran
Tumpukan sampah dan sisa puing-puing bangunan semipermanen akibat penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta yang dilakukan minggu lalu, Kamis (14/11/2019) masih nampak di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (21/10/19). Sejumlah warga yang terdampak penggusuran masih bertahan dan menolak direlokasi ke kawasan Rumah Susun Marunda dengan alasan terlalu jauh dari aktivitas keseharian mereka sebagai pengepul barang bekas serta biaya sewa yang terlalu tinggi di rusun tersebut. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Sejumlah warga di kawasan Jalan Agung Barat I, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku mendapatkan Surat Peringatan (SP) III untuk penggusuran pada Kamis (21/11/2019) siang.

"Yang ngasih Satpol PP, pakai seragam," ungkap Tofa (35), kepada reporter Tirto saat ditemui di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (22/11/2019).

Tofa merupakan salah satu warga yang pertama menerima surat tersebut. Namun, ia sendiri bukan merupakan warga sana, melainkan warga Sunter yang terkena gusur pada Kamis (14/11/2019) lalu.

"Di sini cuma lagi numpang mandi di rumah, Bude," ujar Tofa.

"Bingung saya, Mbak. Digusur di sana, pindah ke sini. Kalau di sini digusur juga, mau ke mana lagi?" lanjutnya.

Mad Seuri (30), warga lain yang mendapatkan surat tersebut pun cukup khawatir. Pasalnya, di rumahnya terdapat seorang bayi, berusia 15 hari.

"Bingung saya, Mbak. Mau ke mana lagi?" tanyanya. "Soalnya saya ada bayi ini, Mbak".

Mad menyampaikan bahwa sebelumnya memang sempat ada SP I yang diberikan sekitar 2 bulan yang lalu. Namun, dalam SP III yang diberikan, warga hanya diberikan waktu 1x24 jam. Warga mendapatkan surat tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.

Surat Peringatan Penggusuran

Surat Peringatan Ketiga Penggusuran Warga Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. tirto.id/Fadia Alaydrus

Surat SP III itu ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Masjid bernomor 4787/-1.756.1. Dalam surat tertulis tanggal terbit 21 November 2019.

"Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan di atas tidak saudara laksanakan, maka Tim Terpadu Penerbitan dari unsur Forkopimko akan melaksanakan tindakan pembongkaran atau pengasingan dengan segala risiko dan biaya yang ditimbulkan menjadi beban saudara," ujar Yusuf dalam surat tersebut.

Saat dikonfirmasi ke Kasatpol PP Arifin terkait adanya rencana pembongkaran pada hari ini (22/11/2019), ia hanya mengatakan, "tidak ada".

Ketika reporter Tirto menyampaikan adanya surat yang diterima warga, Arifin justru melemparkan jawaban ke pihak lain. "Bisa tanyakan ke lurah atau camatnya," ujarnya.

Namun, saat reporter Tirto menyampaikan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh pihak Satpol PP, serta mengirimkan foto bukti suratnya, Arifin tak membalas pesan reporter Tirto lagi. Arifin juga tak mengangkat telepon reporter Tirto.

Hingga saat ini, warga masih beraktivitas seperti biasa. Sejumlah warung dan tempat makan pun masih berjualan. Selain itu, anak-anak pun terlihat masih banyak yang bermain di pinggir jalan.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN SUNTER atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Humaniora
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Widia Primastika