Menuju konten utama

Wagub Lampung Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Proyek PUPR

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dipanggil KPK sebagai saksi atas tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA), Selasa (26/11/2019).

Wagub Lampung Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Proyek PUPR
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2019). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Seperti diberitakan Antara, Nunik diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11/2019) kepada Antara.

Sebelumnya, KPK telah memanggil politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut pada Rabu (20/11). Namun, saat itu, mereka belum memeriksa Nunik karena surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan.

"Jadwal pemeriksaan sebelumnya Rabu (20/11). Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/11).

Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait SUAP PROYEK PUPR atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika