Menuju konten utama

Update Terkini Kasus KDRT Bukhori Yusuf: Sudah Mundur dari PKS

Update terkini kasus KDRT Bukhori Yusuf dikabarkan sudah mundur dari PKS dan akan melaporkan balik sang istri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Update Terkini Kasus KDRT Bukhori Yusuf: Sudah Mundur dari PKS
Anggota DPR RI, Bukhori Yusuf . (ANTARA/ Abdu Faisal)

tirto.id - Mantan anggota DPR Bukhori Yusuf belakangan ramai diperbincangkan publik atas keterlibatannya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Update terkini kasus KDRT Bukhori Yusuf dikabarkan sudah mundur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Bukhori, yaitu Achmad Mihdan. Menurut Ahmad, mundur dari PKS adalah keputusan pribadi Bukhori tanpa tekanan pihak manapun.

"Lebih kepada mengambil sikap pribadi setelah konsultasi dengan keluarga," katanya melalui jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/5/2023).

Baik keputusan mundur dari parlemen maupun partai politik (parpol) yang mengusungnya dilakukan Bukhori setelah terjerat kasus KDRT.

Sebelum mengumumkan mundur dari PKS, Bukhori sudah menandatangani surat pengunduran dirinya dari anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS.

Kuasa hukum Bukhori turut menepis tuduhan KDRT yang dilayangkan kepada kliennya. Bahkan pihaknya akan segera mempersiapkan diri untuk menuntut balik terduga korban, MY (30) atas pencemaran nama baik.

"Kasusnya adalah kasus rumah tangga mereka. Sedikit pribadi dan tidak masuk dalam konteks KDRT. Kalau kemudian berkembang menjadi liar dan itu bagian dari yang menyudutkan banyak pihak," katanya.

Dia mengklaim selama 8 bulan pernikahan kliennya tidak ada KDRT yang terjadi. Namun keduanya dalam kondisi rumah tangga yang tidak bahagia dan memilih untuk bercerai di tengah pernikahan.

Duduk Perkara Kasus KDRT Bukhori Yusuf

Sebelumnya ramai di media sosial soal kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh eks anggota DPR Bukhori Yusuf. Kasus ini mencuat ke publik tidak lama setelah terduga korban, yaitu MY membuat laporan ke Polrestabes Bandung dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MY merupakan istri kedua Bukhori Yusuf yang dinikahi secara siri. Melalui keterangan kuasa hukum MY, Srimiguna, tindakan penganiayaan yang dilakukan Bukhori sudah berlangsung sejak 2022 lalu.

Adapun tindakan yang dialami berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Terduga korban MY mengaku ingin melaporkan tindakan suaminya sejak lama, namun urung dilakukan karena bujukan dari sang suami yang merupakan anggota DPR.

Kemudian, pada November 2022, MY akhirnya melaporkan KDRT yang dialaminya ke Polrestabes Bandung.

Setelah melapor, MY juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejak Januari 2023, LPSK sudah melakukan pendampingan dan perlindungan kepada MY.

Bukhori Yusuf diduga kerap berkata kasar kepada istrinya. Lalu, Bukhori Yusuf juga kerap memaksa MY melakukan hubungan badan tidak wajar, dia mendapatkan kenikmatan seksual saat istrinya mengalami pendarahan.

Tidak hanya itu, menurut Srimiguna, Bukhori Yusuf juga melakukan penganiayaan terhadap istirinya yang sedang hamil. Srimiguna juga mengklaim bahwa tindakan KDRT ini juga diketahui oleh anak-anak dan istri pertama Bukhori.

Kasus ini lantas di bawa ke media sosial dan menjadi viral di kalangan warganet. Tidak lama setelah kasus viral, sejumlah tokoh dan lembaga ikut angkat bicara terkait KDRT.

Belakangan Komnas Perempuan juga telah memberikan pendampingan hukum terhadap MY dan berjanji akan memantau kasusnya.

"Kami terus memantau penanganan korban baik dalam hal penegakan hukum, perlindungan maupun pemulihan korban melalui koordinasi dengan lembaga terkait lainnya," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (24/5/2023)

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT BUKHORI YUSUF atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya