Menuju konten utama

Tujuh Anggota Pesta Homoseksual Dinyatakan Positif Narkoba

Ketujuh orang yang terjaring operasi penggerebekan pesta homoseksual di Kelapa Gading tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Tujuh Anggota Pesta Homoseksual Dinyatakan Positif Narkoba
Konferensi pers dan gelar barang bukti dari penggrebekan gym & spa Atlantis dihadiri Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi (22/5). tirto.id/Taher

tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menyatakan tujuh anggota pesta homoseksual bertajuk The Wild One yang ditangkap di ruko Kelapa Gading, Jakarta terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

"Dari hasil tes urine terbukti tujuh orang mengonsumsi narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Dwiyono di Jakarta, Selasa (23/5/2017), dikutip dari Antara.

Dwiyono mengatakan tujuh orang yang terbukti menggunakan narkoba terdiri dari seorang mengonsumsi shabu dan enam orang menghisap daun ganja kering. Ketujuhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Dua dari tujuh orang itu, lanjut Dwiyono, adalah tersangka dugaan aksi pornografi kelompok homoseksual yang digerebek petugas di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2017) lalu.

Polres Metro Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional kota setempat guna menganalisa tingkat kecanduan ketujuh orang itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi menambahkan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba saat menggerebek pesta kelompok homoseksual.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi membubarkan acara pesta homoseksual di PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata Blok B15-16 Kelapa Gading, RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, Jakarta pada Minggu (21/5/2017).

Sekitar 141 orang diduga pasangan homoseksual tersebut terjaring dalam operasi penggerebekan satuan Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara pimpinan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

Setelah diperiksa, petugas melepaskan 126 orang sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Di lokasi, petugas mengamankan rekaman kamera tersembunyi, alat kontrasepsi (kondom), fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler.

Para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.

Baca juga artikel terkait PESTA GAY atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra