Menuju konten utama

TPF Sebut 4 Orang di Sekitar Rumah Novel Tak Terkait Penyerangan

TPF tak menemukan keterkaitan antara saksi di sekitar rumah Novel Baswedan sebelum dan sesudah penyerangan.

TPF Sebut 4 Orang di Sekitar Rumah Novel Tak Terkait Penyerangan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (ketiga kanan) bersama Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nurcholis (keempat kiri) dan anggota TGPF memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Tim Pencari Fakta (TPF) Polri telah memeriksa saksi yang berada di sekitar rumah Novel Baswedan sebelum dan sesudah penyiraman air keras pada 11 April 2017.

Tim menganalisis alibi saksi dengan metode wawancara, pemeriksaan lokasi kejadian dan analisis bukti. Mereka juga mengembangkan pemeriksaan saksi tambahan.

Ada sejumlah saksi kasus penyiraman air keras yang sudah diperiksa yakni berinisial MO, MHH, MYO dan ML. Keempat saksi berdasar alibi, tak punya kaitan dengan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Benar bahwa MO dan MHH berada di sekitar TKP pada 29 Februari 2019 dan pada 14,16 dan 18 Maret 2017," ucap Juru Bicara Tim Pakar, Nur Kholis, di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

Keberadaan MO dan MHH saat itu dalam rangka mencari mobil kredit macet. Mereka ditugaskan oleh MYO sebagaimana tindak lanjut informasi dari DA yang merupakan collector perusahaan leasing.

Alibi MHH yakni pada 11 April 2017, yaitu berada di Malang, Jawa Timur. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi serta sejumlah bukti, yakni manifes penerbangan pesawat Sriwijaya rute Jakarta-Malang dan Malang-Jakarta (penerbangan 6 April dan 13 April).

Kemudian, ada foto dan video; rekaman kamera pengawas Indomaret dan ATM Bank Mandiri Malang, video live streaming bertanggal 11 April 2017 pukul 23.40 WIB pada akun Facebook 'El Real Tomagola'; serta analisis data IT.

TPF, kata dia, juga memeriksa alibi MO pada 11 April yakni ia berada di Bekasi, Jawa Barat.

Diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, share lokasi, foto bersama di Bekasi dan di lokasi penangkapan pelaku perusakan Gereja Santa Clara di Villa Indah Permai, Tambun, Bekasi; serta analisis data IT.

Kemudian alibi MYO adalah berada di Bekasi ketika penyerangan Novel. Hal tersebut didukung dari keterangan saksi dan bukti analisis data IT.

Sementara itu, alibi ML ialah berada di kontrakannya dan dibuktikan dengan kartu commuter line/print out data, print out absen sidik jari, buku mutasi security, juga analisis data IT.

Tak Mampu Identifikasi Orang Tak Dikenal

Menurt Nur Kholis, terkait orang tidak dikenal di sekitar tempat kejadian perkara, tim menemukan petunjuk. Yakni pada 5 April 2017, ada seorang pria menyambangi rumah Novel dan menanyakan "Apakah menjual baju gamis laki-laki?"

Berdasarkan analisis rekaman kamera pengawas di kediaman Novel, tim tidak mampu mengidentifikasi orang tersebut.

Lantas pada 10 April 2017, ada dua orang tidak dikenal berada di belakang masjid. Mereka di dekat area wudu, satu orang tidak mengenakan helm, berambut lurus agak gondrong, tinggi sekitar 175 sentimeter, sedang berdiri di samping motor.

Satu orang lainnya menggunakan helm, duduk di motor sambil memegang stang dan mesin motor dalam keadaan hidup. Dua orang ini diduga sebagai penyerang Novel Baswedan.

Tim Pakar juga mewawancarai pimpinan dan anggota Densus 88 Antiteror yang pernah melakukan olah TKP usai penyerangan.

Kedatangan Densus ke lokasi karena sesuai dengan Protap yang mewajibkan mereka hadir untuk mengobservasi apakah ada dugaan tindak pidana terorisme dalam peristiwa tersebut.

Menurut Nur, usai observasi terhadap saksi dan bukti, tim menilai penyerangan tidak berkaitan dengan terorisme, maka Densus 88 tidak berkepentingan menangani kasus tersebut.

Adanya temuan-temuan itu membuat TPF merekomendasikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk tim teknis guna pengungkapan perkara.

Menurut rencana, tim teknis akan dipimpin oleh Kabareskrim Irjen Pol Idham Azis yang juga pernah berupaya mengusut kasus Novel ketika dia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali