Menuju konten utama
Gugatan BPN Prabowo ke MK

TKN Jokowi-Maruf Konsultasi ke MK Senin Pukul 11.00

TKN Jokowi-Ma'ruf akan berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (27/5/2019) terkait gugatan dari BPN Prabowo-Sandi.

TKN Jokowi-Maruf Konsultasi ke MK Senin Pukul 11.00
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Usai BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK, Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH Ma'ruf Amin (TKN Jokowi-Ma'ruf) akan mendatangi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk konsultasi, Senin (27/5/2019).

"Kami akan konsultasi ke MK sekitar pukul 11.00 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani, di Jakarta, Minggu.

Dari TKN yang akan bertandang ke KPU ialah Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu).

"Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kami ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," ujar Arsul.

TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.

Kubu Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Gugatan diajukan oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5/2019).

Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga mengajukan tujuh tuntutan, di antaranya membatalkan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno