Menuju konten utama

TKN akan Laporkan 25 Ribu Kasus Dugaan Kecurangan BPN ke Bawaslu

TKN Jokowi-Ma'ruf berencana melaporkan 25 ribu kasus dugaan kecurangan kubu Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu. TKN mengklaim menemukan 25 ribu kasus itu dari laporan masyarakat.  

TKN akan Laporkan 25 Ribu Kasus Dugaan Kecurangan BPN ke Bawaslu
Sejen PDIP sekaligus Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto saat memaparkan hasil sementara perhitungan suara Pilpres dan Pileg 2019 di War Room PDIP, Jakarta, Senin (22/4/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengklaim telah menerima 25 ribu laporan masyarakat mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto menyatakan laporan-laporan masyarakat tersebut disertai dengan bukti kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Dari total pengaduan yang kami terima, bentuk-bentuk kecurangan [ada] 25 ribu [kasus], termasuk di dalamnya ada money politic. Praktik money politic juga dilakukan secara masif," kata Hasto di Rumah Aspirasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Hasto mencontohkan salah kasus politik uang dilakukan dengan menggunakan simbol "dua". Maksud dari simbol itu, kata Hasto, yakni uang Rp200.000.

"Kami temukan itu di Jawa Barat. Di Jawa Timur, kami temukan," ujar Hasto.

Menurut Hasto, TKN akan melaporkan kasus-kasus kecurangan itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

TKN juga siap memaparkan bukti-bukti itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada sengketa pemilu. Meskipun demikian, menurut Hasto, TKN tidak berencana mengajukan sengketa pemilu ke MK sebab berdasarkan hasil hitung cepat, Jokowi-Ma'ruf diprediksi unggul di Pilpres 2019.

"Tetapi itu merupakan hak konstitusional yang dimiliki Pak Prabowo dan Pak Sandi. Dengan demikian, kami juga menyiapkan diri tim hukum, tim advokat, kami menyiapkan sekiranya nanti ada gugatan [ke MK]," ujar Hasto.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom