Menuju konten utama

Tiga Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Sanggau Divonis Bersalah

Ketiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD Sanggau mendapat vonis berbeda dengan hukuman satu tahun hingga 1,5 tahun penjara.

Tiga Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Sanggau Divonis Bersalah
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kabupaten Sanggau yang merugikan negara sebesar Rp2,75 miliar divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak. Ketiga terdakwa itu mendapat vonis berbeda dengan hukuman satu tahun hingga 1,5 tahun penjara.

“Ketiganya oleh kami sebagai majelis hakim terbukti dan dinyatakan bersalah. Dan kasus ini sudah kami putuskan dalam sidang, namun kepada para terdakwa saya mengingatkan mereka masih berkesempatan melakukan upaya hukum [banding] dengan masa waktu satu minggu ke depan,” kata Ketua Majelis Hakim Erwin Djong di Pontianak, Rabu (6/12/2017).

Sidang berlangsung pada Selasa (5/12/2017) dari sore hingga malam hari. Dua terdakwa, yakni Maryono dan Yudi Muntono divonis masing-masing satu tahun penjara, sedangkan Harry Warnata alias Apin dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun). Ketiganya juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta.

Terhadap pengembalian uang pengganti Rp2,756 miliar yang harus disetor oleh para terdakwa apabila kasus tersebut sudah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Hakim Erwin Djong menjelaskan, ketiga terdakwa masih berstatus tahanan kota hingga 14 Desember mendatang.

“Namun jika mereka melakukan banding maka kewenangan penahanannya akan beralih ke pengadilan tinggi. Dan setelah inkrah maka yang akan melakukan eksekusi pidana penjaranya jaksa," katanya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu, maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sidang dipimpin oleh Erwin Djong sebagai hakim ketua didampingi Budi Kuswanto dan Mariono sebagai hakim anggota.

Kasus itu bermula saat dilakukannya proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Sanggau dengan pagu anggaran pada 2014 sekitar Rp6 miliar. Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dari pagu Rp6 miliar itu terdapat temuan yang mengarah kepada tipikor hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,756 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALKES

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz